Ada sebuah pesan video viral akhir-akhir cukup menghebohkan masyarakat. Pesan tersebut isinya mengenai peristiwa besar berupa dentuman keras yang akan terjadi pada 15 Ramadan yang jatuh pada hari Jumat.
Pesan tersebut disandarkan pada hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Nu'aim. Apakah hadits tersebut sahih?
Hadits tersebut selengkapnya matan dan sanad sebagai berikut:
“Dari Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila terdapat suara yang dahsyat di bulan Ramadan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal. Akan banyak golongan manusia yang saling memisahkan diri di bulan Dzulqa’dah. Akan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan al-Muharram. Apa yang harus dilakukan di bulan al-Muharram?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai tiga kali. Sangat disayangkan sekali saat itu manusia saling membunuh dan keadaannya sangat kacau. Maka kami bertanya, “Apa suara dahsyat itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab, “Suara itu terjadi di pertengahan bulan Ramadan, bertepatan dengan malam Jumat dan suara dahsyat ini akan membangunkan orang-orang yang sedang tidur, menjatuhkan orang-orang yang sedang berdiri, dan menjadikan para wanita terhempas keluar dari kamar-kamarnya. Pada saat itu akan banyak terjadi gempa bumi dan cuaca yang sangat dingin. Hal itu apabila (pertengahan)bulan Ramadan di tahun itu bertepatan dengan malam Jumat. Apabila kalian telah melaksanakan salat Subuh di hari Jumat pada pertengahan bulan Ramadan, maka masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah jendela-jendela kalian, selimutilah diri-diri kalian, dan tutuplah telinga-telinga kalian. Apabila kalian merasa ada suara dahsyat, maka menyungkurlah sujud kepada Allah dan ucapkanlah, “Maha Suci Allah yang Maha Suci, Maha Suci Allah yang Maha Suci, wahai Rabb kami yang Maha Suci.” Barangsiapa yang mengamalkan hal tersebut maka akan selamat dan barangsiapa yang tidak mengamalkannya, maka niscaya akan celaka.”
Apakah hadits di atas sahih?
Sebenarnya ada sejumlah hadits tentang hal ini yang senada, tapi untuk diketahui: semuanya lemah (dhaif) dan tidak satu pun ada yang shahih atau bahkan sekedar hasan.
Kkhusus hadits di atas, haditsnya sangat lemah, bahkan maudhu' (palsu). setidaknya dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ibn Luhai'ah, ada juga al-Harits al-Hamdani, Al-A’war (dan juga Nuaim bin Hammad selaku perawi).
Menurut Imam al-Nasa'o, perawai yang bernama Ibn Luhai'ah ada ada seseorang yang tidak dapat dipercaya (tidak tsiqqah). Abdurrahman bin Khirasy juga berkata bahwa hadits Ibn Luhai'ah tidak pantas ditulis (dicatat). Sedangkan menurut Abu Zur'ah, hadits Ibn Luhai'ah tidak dapat dijadikan hujjah. [Lihat dalam kitab Siyaru A'lam al-Nuba'la karya Imam Al-Dzahabi, Juz. 8 hlm. 21]
Sementara tentang Al-Harits, Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata, “Abu zur’ah berkata; haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Sementara menurut Abu Hatim: Abu Zur'ah tidak kuat hafalannya dan tidak termasuk perawi yang haditsnya bisa dijadikan hujjah.” [Lihat dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib, Juz. 2 hlm. 126]
Sementara tentang perawi yang bernama Al-A'war, ada perbedaan sikap para ulama tentang sosok perawi yang satu ini: ada yang mencelanya (bahkan ada yang menyebutnya sebagai seorang mengatakan syiah dan pendusta), namun ada juga yang memujinya (mengatakannya seorang imam al-allamah) dan menerima haditsnya.
Adapun tentang perawi yang bernama Nuaim bin hammad (w. 229 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini, Imam Al-Dzahabi berkata setelah menyebutkan perkataan para imam hadits tentang sosok Nu'aim: Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dia telah mengarang kitab “al-Fitan”, di mana di dalamnya dia menyebutkan hal-hal yang ajaib dan mungkar. [Siyarul A’lam al-Nubaala', Juz. 10 hlm. 609]
Lantas, dapat disimpulkan bahwa hadist ini adalah hadits palsu. Hukum hadist ini palsu alias munkar tidak punya dasar dari perawi yang tsiqah.
Hadits ini dinyatakan palus oleh banyak ulama pakar hadits, di antaranya:
- Ibnul Qayyim dalam “al-Manar al-Munif fi ash-Shahih wa alh-Dha’if”, no. 212.
- Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-La`ali al-Mashnu’ah fil Ahadits al-Maudhu’ah (2/322)
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah , no. 6178.
======
Demikian pula hadits-hadits yang senada dengan hadits di atas, secara umum semuanya adalah umum hadits palsu.
- Imam al-Uqaili berkata:
“hadits ini tidak ada dasarnya dari hadits (perawi) yang tsiqah, dan juga t idak dari jalur yang tsabit.” [adh-dhu’afa` al-kabir, 2/302]
-Ibnu al-Jauzi berkata,
“Ini adalah hadits maudhu’ atas Rasulullah saw.” [al-maudhu’at, 3/191]
- Syaikh Ibn Baz, ketika ditanya tentang hadits ini, beliau menjawab cukup panjang. di antaranya beliau berkata:
Hadis ini sama sekali tidak sahih, namun hadis batil dan kedustaan. Sudah sering tahun-tahun yang lewat, malam jumat bertepatan dengan malam tengah Ramadhan. Dan walhamdulillah, tidak terjadi apapun seperti yang disebutkan dalam kabar dusta, yaitu adanya suara dahsyat atau yang lainnya. Karena itu, disimpulkan, bahwa setiap orang yang mengetahui pernyataan ini, tidak boleh baginya untuk menyebarkan hadis batil ini. Namun wajib untuk dihilangkan dan diingatkan akan kebatilannya.
Beliau melanjutkan,
Meskipun kita paham bahwa setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah setiap saat. Dan menghindari semua yang dilarang Allah, sampai dia dijemput ajalnya. Sebagaimana yang Allah firmankan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya), “Beribadahlah kepada Rabmu sampai datang kepadamu al-Yaqin.” Dan yang dimaksud al-Yaqin adalah kematian. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 26/339-340)
Wallahu a’lam..
Pesan tersebut disandarkan pada hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Nu'aim. Apakah hadits tersebut sahih?
Hadits tersebut selengkapnya matan dan sanad sebagai berikut:
حدثنا أبو عمر عن ابن لهيعة قال حدثني عبد الوهاب بن حسين عن محمد بن ثابت البناني عن أبيه عن الحارث الهمداني عن ابن مسعود رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا كانت صيحة في رمضان فإنه يكون معمعة في شوال وتمييز القبائل في ذي القعدة وتسفك الدماء في ذي الحجة والمحرم وما المحرم يقولها ثلاثا هيهات هيهات يقتل الناس فيها هرجا هرجا قال قلنا وما الصيحة يا رسول الله ؟ قال هدة في النصف من رمضان ليلة جمعة فتكون هدة توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن في ليلة جمعة في سنة كثيرة الزلازل فإذا صليتم الفجر من يوم الجمعة فادخلوا بيوتكم وأغلقوا أبوابكم وسدوا كواكم ودثروا أنفسكم وسدوا آذانكم فإذا حسستم بالصيحة فخروا لله سجدا وقولوا سبحان القدوس سبحان القدوس ربنا القدوس فإن من فعل ذلك نجا ومن لم يفعل ذلك هلك .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai tiga kali. Sangat disayangkan sekali saat itu manusia saling membunuh dan keadaannya sangat kacau. Maka kami bertanya, “Apa suara dahsyat itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab, “Suara itu terjadi di pertengahan bulan Ramadan, bertepatan dengan malam Jumat dan suara dahsyat ini akan membangunkan orang-orang yang sedang tidur, menjatuhkan orang-orang yang sedang berdiri, dan menjadikan para wanita terhempas keluar dari kamar-kamarnya. Pada saat itu akan banyak terjadi gempa bumi dan cuaca yang sangat dingin. Hal itu apabila (pertengahan)bulan Ramadan di tahun itu bertepatan dengan malam Jumat. Apabila kalian telah melaksanakan salat Subuh di hari Jumat pada pertengahan bulan Ramadan, maka masuklah kalian ke dalam rumah-rumah kalian, kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah jendela-jendela kalian, selimutilah diri-diri kalian, dan tutuplah telinga-telinga kalian. Apabila kalian merasa ada suara dahsyat, maka menyungkurlah sujud kepada Allah dan ucapkanlah, “Maha Suci Allah yang Maha Suci, Maha Suci Allah yang Maha Suci, wahai Rabb kami yang Maha Suci.” Barangsiapa yang mengamalkan hal tersebut maka akan selamat dan barangsiapa yang tidak mengamalkannya, maka niscaya akan celaka.”
Apakah hadits di atas sahih?
Sebenarnya ada sejumlah hadits tentang hal ini yang senada, tapi untuk diketahui: semuanya lemah (dhaif) dan tidak satu pun ada yang shahih atau bahkan sekedar hasan.
Kkhusus hadits di atas, haditsnya sangat lemah, bahkan maudhu' (palsu). setidaknya dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ibn Luhai'ah, ada juga al-Harits al-Hamdani, Al-A’war (dan juga Nuaim bin Hammad selaku perawi).
Menurut Imam al-Nasa'o, perawai yang bernama Ibn Luhai'ah ada ada seseorang yang tidak dapat dipercaya (tidak tsiqqah). Abdurrahman bin Khirasy juga berkata bahwa hadits Ibn Luhai'ah tidak pantas ditulis (dicatat). Sedangkan menurut Abu Zur'ah, hadits Ibn Luhai'ah tidak dapat dijadikan hujjah. [Lihat dalam kitab Siyaru A'lam al-Nuba'la karya Imam Al-Dzahabi, Juz. 8 hlm. 21]
Sementara tentang Al-Harits, Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata, “Abu zur’ah berkata; haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Sementara menurut Abu Hatim: Abu Zur'ah tidak kuat hafalannya dan tidak termasuk perawi yang haditsnya bisa dijadikan hujjah.” [Lihat dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib, Juz. 2 hlm. 126]
Sementara tentang perawi yang bernama Al-A'war, ada perbedaan sikap para ulama tentang sosok perawi yang satu ini: ada yang mencelanya (bahkan ada yang menyebutnya sebagai seorang mengatakan syiah dan pendusta), namun ada juga yang memujinya (mengatakannya seorang imam al-allamah) dan menerima haditsnya.
Adapun tentang perawi yang bernama Nuaim bin hammad (w. 229 H) sendiri yang meriwayatkan hadits ini, Imam Al-Dzahabi berkata setelah menyebutkan perkataan para imam hadits tentang sosok Nu'aim: Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dia telah mengarang kitab “al-Fitan”, di mana di dalamnya dia menyebutkan hal-hal yang ajaib dan mungkar. [Siyarul A’lam al-Nubaala', Juz. 10 hlm. 609]
Lantas, dapat disimpulkan bahwa hadist ini adalah hadits palsu. Hukum hadist ini palsu alias munkar tidak punya dasar dari perawi yang tsiqah.
Hadits ini dinyatakan palus oleh banyak ulama pakar hadits, di antaranya:
- Ibnul Qayyim dalam “al-Manar al-Munif fi ash-Shahih wa alh-Dha’if”, no. 212.
- Imam as-Suyuthi dalam kitabnya al-La`ali al-Mashnu’ah fil Ahadits al-Maudhu’ah (2/322)
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits al-Dha’ifah , no. 6178.
======
Demikian pula hadits-hadits yang senada dengan hadits di atas, secara umum semuanya adalah umum hadits palsu.
- Imam al-Uqaili berkata:
ليس لهذا الحديث أصل من حديث ثقة، ولا من وجه يثبت
-Ibnu al-Jauzi berkata,
هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم.
- Syaikh Ibn Baz, ketika ditanya tentang hadits ini, beliau menjawab cukup panjang. di antaranya beliau berkata:
فهذا الحديث لا أساس له من الصحة ، بل هو باطل وكذب ، وقد مر على المسلمين أعوام كثيرة صادفت فيها ليلة الجمعة ليلة النصف من رمضان فلم تقع فيها بحمد الله ما ذكره هذا الكذب من الصيحة وغيرها مما ذكر ، وبذلك يعلم كل من يطلع على هذه الكلمة أنه لا يجوز ترويج هذا الحديث الباطل؛ بل يجب تمزيق ذلك وإتلافه والتنبيه على بطلانه
Beliau melanjutkan,
ومعلوم أنه يجب على كل مسلم أن يتقي الله في جميع الأوقات ، وأن يحذر ما نهى الله عنه حتى يتم أجله، كما قال سبحانه لنبيه صلى الله عليه وسلم : ( وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ ) والمراد باليقين : الموت
Wallahu a’lam..
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih