Monday, February 12, 2018

Pandangan Para Ulama Tentang Hukum Meminum Air Kencing Unta

Tentang meminum air kencing unta memang ada disebutkan dalam hadits, Kisahnya termaktub dalam dua kitab hadits paling Shahih (authentic text), yaitu Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.

Dalam Kitab Shahih Al Bukhari disebutkan:

 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas _Radhiallahu 'anhu_ bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka *Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan* mereka supaya menemui penggembala beliau dan *meminum susu dan kencing unta,* mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .*(HR. Bukhari no. 5686)*

Juga terdapat dalam Shahih Muslim:

ةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ أَنَّ نَفَرًا مِنْ عُكْلٍ ثَمَانِيَةً قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعُوهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَاسْتَوْخَمُوا الْأَرْضَ وَسَقِمَتْ أَجْسَامُهُمْ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ فَتُصِيبُونَ  مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَقَالُوا بَلَى فَخَرَجُوا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَصَحُّوا

DARI Abu Qilabah telah menceritakan kepadaku Anas, bahwa sekelompok orang dari Bani 'Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membai'at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: *"Maukah kamu pergi ke unta-unta yang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?"* mereka menjawab, "Tentu." Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa ..*(HR. Muslim no. 1671)*

Dalam ilmu hadits, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim -istilahnya Muttafaq 'Alaih- adalah hadits yang tingkat keshahihannya tertinggi.

Perbedaan pendapat di antara Ulama

Kisah ini dijadikan dasar bagi banyak ulama dan madzhab bahwa air kencing Unta itu suci, dan dia juga sebagai obat.

Imam An Nawawi _Rahimahullah_ mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI._*(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)*

Sementara Syafi'iyyah tidak sepakat dengan mereka. Bagi Syafi'iyyah semua kotoran dan kencing hewan adalah najis termasuk hewan yang bisa dimakan.

Imam An Nawawi _Rahimahullah_ melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر والمسكرات

Para sahabat kami (Syafi'iyyah) dan selainnya yg berpendapat *najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta)* memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta krn untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras)  dan apa pun yang memabukkan._ *(Ibid)*

Dalam konteks madzhab Syafi'iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan Rahimahullah:

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

Yang benar dari m adzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.” *(Nailul Authar, 13/166)*

Jadi, bagi Syafi'iyyah, diminumnya air kencing unta karena ada konteksnya; saat dharurat untuk berobat. Bukan karena air kencing Unta itu suci.

Pandangan ulama lain.

Tapi, Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Ruslan ini koreksi oleh Imam Asy Syaukani, sebagai berikut:

وَلَا يَخْفَى مَا فِي هَذَا الْجَمْع مِنْ التَّعَسُّف ، فَإِنَّ أَبْوَال الْإِبِل الْخَصْم يَمْنَع اِتِّصَافهَا بِكَوْنِهِمَا حَرَامًا أَوْ نَجَسًا ، وَعَلَى فَرْض التَّسْلِيم فَالْوَاجِب الْجَمْع بَيْن الْعَامّ وَهُوَ تَحْرِيم التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ وَبَيْن الْخَاصّ وَهُوَ الْإِذْن بِالتَّدَاوِي بِأَبْوَالِ الْإِبِل بِأَنْ يُقَال يَحْرُم التَّدَاوِي بِكُلِّ حَرَام إِلَّا أَبْوَال الْإِبِل ، هَذَا هُوَ الْقَانُونَ الْأُصُولِيّ

Jelaslah, bahwa kompromi tersebut adalah keliru, sebab sesungguhnya sifat kencing Unta  tidaklah dikatakan haram atau najis, dan wajib menerima hal itu. Maka, wajib memadukan antara dalil yang ‘am (umum) yakni keharaman pengobatan dengan yang haram, dengan dalil yang khas (khusus) yaitu diidzinkannya berobat dengan kencing Unta, maka seharusnya dikatakan: _Haram berobat dengan segala yang haram kecuali dengan Unta, demikianlah aturan dasarnya.”_ *(Ibid)*

Apa yang dikatakan Imam Asy Syaukani berdasarkan kaidah: _Hamlul muthlaq Ilal muqayyad_ - dalil yang masih umum mesti dibawa pemahamannya berdasarkan yang khusus.

Misal, ketika Allah Ta'ala haramkan bangkai secara umum berdasarkan ayat:  _hurrimat 'alaikumul mayyitah_ - diharamkan bagi kalian daging bangkai .. , ternyata dikecualikan dua bangkai, yaitu ikan dan belalang berdasarkan riwayat Ibnu Umar _Radhiyallahu 'Anhuma_: _Uhillat lanaa mayitan Al Huut wal Jarad_ - Dihalalkan bagi kita dua bangkai; yaitu ikan dan belalang. Beginilah jalan berpikirnya; semua air kencing hewan adalah najis kecuali yg khususkan oleh dalil, misalnya kencing Unta.

Sementara ulama lain, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memguatkan kencing Unta tidakah najis, sebab ketika dibolehkan untuk diminum, itu menunjukkan kesuciannya. Bahkan beliau memaparkan 15 dalil. Pendapat ini juga di dukung Syaikh Yusuf Al Qaradhawi _Hafizhahullah._

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz _Rahimahullah_ berkata:

نعم، هذا هو الصواب: أن بول ما يؤكل  لحمه وروثه كله طاهر؛ مثل الإبل والبقر والغنم والصيد كله طاهر، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في مرابض الغنم، ولما استوخم العرنيون في المدينة بعثهم إلى إبل الصدقة من وألبانها حتى صحوا، فلما أذن لهم بالشرب من أبوالها دلّ على طهارتها

Ya, inilah yang benar, bahwa air kencing dan kotoran dari hewan yg bisa dimakan dagingnya adalah SUCI. Seperti Unta, sapi, kambing, dan hasil buruan laut, dan dahulu Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam pernah shalat di kandang kambing. _Saat kaum 'Uraniyun sakit,  Nabi Shalallahu'Alaihi wa Sallam mengutus kepada mereka para gembala untuk mereka bisa minum susah dan air kencingnya. Saat Nabi Shallallahu'Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka meminumnya menunjukkan kesuciannya.

Jadi, dibolehkannya meminum air kencing Unta -menurut para ulama ini- bukan karena dibolehkanya berobat dengan yang najis karena darurat, tetapi karena memang  air kencing Unta adalah benda suci, atau seperti kata Imam Asy Syaukani, kencing Unta adalah pengecualian.

Sehingga bagi mereka, menjelaskan masalah ini dengan:  "Boleh meminumnya jika darurat"_menjadi tidak pas, sebab sesuatu yg suci dan tidak haram,  boleh digunakan walau tidak darurat.

Nah, bagaimana pun, semua perbedan pandangan ulama di atas muncul karena perbedaan pandangan mereka dalam memahami hadits tersebut. Lalu, bagaimana menurut anda?

Wallahu a'lam
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih