Wednesday, September 6, 2017

[Fiqih] Hukum Tasyrik Dalam Niat; Menggabungkan Dua Niat Ibadah atau Lebih dalam Satu Amal Ibadah

Pembahasan ini hanya mengambil sumber utama dari kitab Al-Asybah wa An-Nazhair karya Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah, salah seorang ulama Madzhab Syafi’i.

Menyertakan niat ibadah wajib dengan niat ibadah wajib lainnya

Prinsip dasar masalah ini adalah tidak boleh menggabungkan niat dalam dua ibadah wajib kecuali dalam masalah tertentu saja.

قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: وَلَا يُجْزِئُ ذَلِكَ إلَّا فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ.

Ibnu As-Subki rahimahullah berkata: “Dan hal itu tidak sah kecuali dalam haji dan umrah.”

Setelah mengutip Ibnu As-Subki, As-Suyuthi rahimahullah menambahkan:

بَلْ لَهُمَا نَظِيرٌ آخَرُ وَهُوَ أَنْ يُنْوَى الْغُسْلُ وَالْوُضُوءُ مَعًا، فَإِنَّهُمَا يَحْصُلَانِ عَلَى الْأَصَحِّ

Bahkan keduanya (haji & umrah) memiliki kemiripan (tentang masalah ini) yaitu mandi wajib dan wudhu wajib yang diniatkan bersamaan, maka keduanya tercapai (boleh) menurut pendapat yang lebih tepat.

Menyertakan niat ibadah wajib dengan niat ibadah sunnah Hukumnya beragam:

1. Boleh dan kedua niatnya tercapai.

Contoh: niat shalat wajib sekaligus tahiyyatul masjid.

لِأَنَّ التَّحِيَّةَ يَحْصُلُ بِهَا الْفَرْضُ فَلَا يَضُرُّ ذِكْرُهَا تَصْرِيحًا بِمُقْتَضَى الْحَالِ

Karena tahiyyatul masjid tercapai tujuannya dengan pelaksanaan shalat wajib, sehingga penyebutannya (dalam niat) secara tegas tidak mengganggu yang wajib. (Al-Majmu’, Al-Imam An-Nawawi, 1/325).

Tahiyyatul masjid dalam hal ini masuk dalam jenis ibadah yang bisa digabung dengan lainnya, karena tujuannya adalah menyibukkan tempat atau waktu dengan ibadah dan tujuan ini dapat tercapai dengan ibadah lain yang sejenis.

Yang mirip dengan tahiyyatul masjid diantaranya shalat sunnah wudhu, shalat sunnah berangkat safar atau pulang dari safar, thawaf, … (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, Muhammad Az-Zuhaili, 1/80).

Contoh lain: mandi janabah dengan mandi hari Jum’at, sah penggabungan niat keduanya. Shaum qadha atau nadzar atau kaffarat dengan shaum Arafah juga sah penggabungan niat keduanya seperti yang difatwakan oleh Al-Barizi rahimahullah.

2. Hanya tercapai niat ibadah wajibnya, yang sunnah tidak tercapai.
Seperti menggabungkan niat haji yang fardhu dengan haji yang sunnah dalam satu amalan haji maka hajinya itu menjadi haji yang fardhu. Karena jika ia niatkan haji sunnah (bagi yang belum haji), tetap hajinya dianggap haji yang fardhu menurut madzhab Syafi’i.

Atau di bulan Ramadhan, menggabungkan niat qadha shalat wajib dengan shalat tarawih, maka dalam fatwa Ibnu Shalah rahimahullah disebutkan yang berlaku adalah qadha shalatnya saja, sedangkan niat tarawihnya tidak.

3. Hanya tercapai yang sunnah saja, sedangkan niat fardhunya tidak, 
Seperti mengeluarkan 5 dirham dengan niat zakat dan shadaqah sekaligus, maka ia dianggap shadaqah, bukan zakat tanpa ada perbedaan pendapat.

4. Tidak tercapai keduanya baik yang wajib maupun yang sunnah, 
Seperti makmum yang masbuq bertakbir sekali saja dengan niat takbiratul ihram (wajib) sekaligus takbir untuk ruku’ (sunnah), maka shalatnya tidak sah. Begitu juga halnya dalam penggabungan niat shalat fardhu dengan shalat rawatib.

Menyertakan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah, maka keduanya tercapai. Seperti mandi dengan menggabungkan niat mandi shalat ‘id dan Jum’at sekalgus, atau niat puasa ‘Arafah dengan puasa Kamis sekaligus. Keduanya tercapai karena sama-sama sunnah.

Referensi Utama:
Al-Asybah wa An-Nazhair, Jalaluddin As-Suyuthi, hlm 20-23.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih