Pada masa kekhalifahan Umar ibn al-Khattab radhiyallahu 'anhu, daulah Islamiyyah dibagi menjadi 8 Provinsi dengan pusat kekuasaan di kota Madinah al-Munawwarah.
Kedelapan provinsi ini masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur (Amir), yaitu sebagai berikut:
1. Provinsi Syiria dengan Gubernur Muawiyah bin Abu Sufyan
2. Provinsi Hijaz dengan Gubernur Nafi bin Abu Haritsh
3. Provinsi Iran dengan Gubernur Abu Musa bin Asy'ary
4.Provinsi Irak dengan Gubernur Mughirah bin Su'bah
5. Provinsi Mesir dengan Gubernur Amr bin Ash
6.Provinsi Palestina dengan Gubernur Alqamah bin Majaz
7.Provinsi Mesopotamia dengan Gubernur Umair bin Said
8. Provinsi Syiria Utara dan Asia Kecil dengan Gubernur Khalid bin Walid.
Kedelapan provinsi ini masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur (Amir), yaitu sebagai berikut:
1. Provinsi Syiria dengan Gubernur Muawiyah bin Abu Sufyan
2. Provinsi Hijaz dengan Gubernur Nafi bin Abu Haritsh
3. Provinsi Iran dengan Gubernur Abu Musa bin Asy'ary
4.Provinsi Irak dengan Gubernur Mughirah bin Su'bah
5. Provinsi Mesir dengan Gubernur Amr bin Ash
6.Provinsi Palestina dengan Gubernur Alqamah bin Majaz
7.Provinsi Mesopotamia dengan Gubernur Umair bin Said
8. Provinsi Syiria Utara dan Asia Kecil dengan Gubernur Khalid bin Walid.
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih