Banyak kalangan yang masih bingung tentang patokan tasyabbuh yang dilarang dalam agama Islam, sehingga mereka menghukumi banyak hal sebagai tasyabbuh padahal bukan, seperti kopyah hitam, pakaian jawa, dan sebagainya.
Bagaimana sebenarnya patokan tasyabbuh itu? Simak penjelasan ulama berikut:
Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili berkata:
“Patokan tasyabbuh adalah melakukan perbuatan yang tidak dilakukan kecuali orang kafir bukan karena kebutuhan manusia”.
Perhatikan patokan ini baik-baik, jika bukan ciri khas orang kafir maka tidak termasuk tasyabbuh. Seperti celana jeans-nya menurut saya.
Demikian juga hal itu dilakukan oleh orang kafir karena kebutuhan manusia seperti mobil maka ini bukan termasuk tasyabbuh (kajian Tsalatsah Ushul di Masjid Nabawi pada musim haji tahun 1429-1430 H).
Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata:
“Patokan Tasyabbuh kepada orang kafir adalah seorang muslim melakukan hal yang merupakan ciri khas kafir. Adapun jika hal itu tersebar antara kaum muslimin dan bukan ciri khas kaum kuffar maka bukanlah tasyabbuh, tidak terlarang karena tasyabbuh kecuali jika ada alasan lainnya yang mengharamkan.
Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan kandungan kalimat dan dikuatkan oleh penulis Fathul Bari (Ibnu Hajar Al Asqalani, 10/272)”.
Maka jangan gegabah menghukumi tasyabbuh….
Bagaimana sebenarnya patokan tasyabbuh itu? Simak penjelasan ulama berikut:
Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili berkata:
الضابط
للتشبه بالكفار أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية
Perhatikan patokan ini baik-baik, jika bukan ciri khas orang kafir maka tidak termasuk tasyabbuh. Seperti celana jeans-nya menurut saya.
Demikian juga hal itu dilakukan oleh orang kafir karena kebutuhan manusia seperti mobil maka ini bukan termasuk tasyabbuh (kajian Tsalatsah Ushul di Masjid Nabawi pada musim haji tahun 1429-1430 H).
Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata:
مقياس التشبه أن يفعل
المتشبِه ما يختص به المتشبَه به، فالتشبه بالكفار أن يفعل المسلم شيئاً من
خصائصهم، أما ما انتشر بين المسلمين وصار لا يتميز به الكفار فإنه لا يكون تشبهاً،
فلا يكون حراماً من أجل أنه تشبه، إلا أن يكون محرماً من جهة أخرى. وهذا الذي
قلناه هو مقتضى مدلول هذه الكلمة. وقد صرح بمثله صاحب الفتح حيث قال (صــ272 ج10.
Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan kandungan kalimat dan dikuatkan oleh penulis Fathul Bari (Ibnu Hajar Al Asqalani, 10/272)”.
Maka jangan gegabah menghukumi tasyabbuh….
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih