Monday, October 26, 2015

Download Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil, Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan kesejahteraan lebih bagi penyelenggaran negara berupa jaminan kecelakaan kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang efektif mulai berlaku sejak bulan Juli 2015 lalu.

Sebagaimana dikutipo dari Repuklika, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal  dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan.

Dijelaskan, bahwa jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara.

"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10).

Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.

Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.

Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.

"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal.

Bagi yang ingin melihat dan mengetahui secara lengkap dan rinci, silahkan download PP Nomor 70 Tahun 2015 di link yang tersedia di bawah ini [format PDF]:

Keterangan:
Jenis : PP
Nomor : 70
Tahun : 2015
Tentang: Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tanggal Pengundangan : 17 September 2015
Tanggal Ditetapkan : 16 September 2015
Tanggal Efektif: 1 Juli 2015
Lembaran Negara : Nomor 212 Tahun 2015
Tambahan Lembaran Negara: Nomor 5740
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih