Demam batu akik masih melanda sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski tak seramai awal tahun 2015 lalu, namun bisnis batu mulia ini belum lesu dan masih diminati banyak pecintanya [baca lagi: cara membedakan batu akik asli dan palsu]
Soal harga, memang dikabarkan ada sedikit penurunan karena dipengaruhi daya beli masyarakat yang menurun di awal era pemerintahan yang baru ini. Namun demikian, kita akan tetap menemukan harga-harga akik yang fantastis dari ratusan ribu hingga milyaran rupiah.
Nah, beberapa waktu lalu kita pernah membahas soal batu akik dalam pandangan Islam. Kali ini, kita akan bahas tentang: apakah batu akik wajib dizakatkan? sebab banyak di antara batu akik tersebut yang harganya lebih mahal dari emas.
Pada dasarnya, para ulama berbeda pendapa tentang zakat akik. Beritut perinciannya:
Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafi’iyah – berpendapat bahwa akik tidak wajib dizakati. Karena akik hanya batu. Sebagaimana bebatuan lainnya tidak wajib dizakati, akik juga tidak wajib dizakati. Kecuali jika akik ini diperjual-belikan. Ketika akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah – berpendapat, tidak ada zakat untuk akik, sebagaimana umumnya bebatuan lainnya. Kecuali jika diperdagangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada zakat untuk batu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/274).
Hadis yang menyatakan ‘Tidak ada zakat untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), dan statusnya tidak sah, karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal).
Kedua, pendapat dalam mazhab hambali, yang mana mereka menggolongkan akik sebagai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Sehingga wajib dizakati sebagaimana barang tambang lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
Ciri barang tambang yang wajib dizakati adalah semua yang keluar dari bumi, yang terbentuk dari endapan unsur lain, yang memiliki nilai. Seperti besi, yaqut (permata nilam), Aquamarine, dan akik. (al-Mughni, 2/615).
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267).
Dan kalimat, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” mencakup batu akik.
Demikian pula hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).
Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tidak wajib dizakati, kecuali jika akik ini diperjual belikan. Sementara akik untuk dimiliki pribadi, tidak wajib dizakati.
Demikian sekilas tentang hukum zakat batu akik. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Soal harga, memang dikabarkan ada sedikit penurunan karena dipengaruhi daya beli masyarakat yang menurun di awal era pemerintahan yang baru ini. Namun demikian, kita akan tetap menemukan harga-harga akik yang fantastis dari ratusan ribu hingga milyaran rupiah.
Nah, beberapa waktu lalu kita pernah membahas soal batu akik dalam pandangan Islam. Kali ini, kita akan bahas tentang: apakah batu akik wajib dizakatkan? sebab banyak di antara batu akik tersebut yang harganya lebih mahal dari emas.
Pada dasarnya, para ulama berbeda pendapa tentang zakat akik. Beritut perinciannya:
Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafi’iyah – berpendapat bahwa akik tidak wajib dizakati. Karena akik hanya batu. Sebagaimana bebatuan lainnya tidak wajib dizakati, akik juga tidak wajib dizakati. Kecuali jika akik ini diperjual-belikan. Ketika akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
ذهب جمهور الفقهاء – الحنفية والمالكية، والشافعية – إلى أنه لا زكاة في العقيق كسائر الجواهر إلا أن تكون للتجارة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا زكاة في حجر.
Hadis yang menyatakan ‘Tidak ada zakat untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), dan statusnya tidak sah, karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal).
Kedua, pendapat dalam mazhab hambali, yang mana mereka menggolongkan akik sebagai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Sehingga wajib dizakati sebagaimana barang tambang lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
صفة المعدن الذي يتعلق به وجوب الزكاة هو كل ما خرج من الأرض مما يخلق فيها من غيرها مما له قيمة كالحديد والياقوت والزبرجد والعقيق
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Dan kalimat, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” mencakup batu akik.
Demikian pula hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة
Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tidak wajib dizakati, kecuali jika akik ini diperjual belikan. Sementara akik untuk dimiliki pribadi, tidak wajib dizakati.
Demikian sekilas tentang hukum zakat batu akik. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
loading...
JUAL BONGKAHAN BATU BACAN ASLI MALUKU UTARA,BACAN DOKO DAN PALAMEA (TERNATE DAN HALMAHERA)
ReplyDeleteDaftar harga sebagai berikut;
? BACAN DOKO DARI TERNATE (Maluku Utara)
-Berat 1 Ons Rp 500 Ribu
-Berat 5 Ons Rp 1 Juta 250 Ribu
-Berat 1 Kg Rp 2 Juta 500 Ribu
-Berat 2 Kg Rp 4 Juta 200 Ribu
-Harga masih bisa nego dikit mass,setiap pembelian perkilo dapat bonus 1permata batu bacan.
? BACAN PALAMEA DARI HALMAHERA (Maluku Utara)
-Berat 1 Ons Rp 500 Ribu
-Berat 5 Ons Rp 1 Juta 200 Ribu
-Berat 1 Kg Rp 2 Juta 200 Ribu
-Berat 2 Kg Rp 4 Juta
-Harga masih bisa nego dikit mass,setiap pembelian perkilo dapat bonus 1permata batu bacan.
? Kondisi bahan ;
– Bahan / rough bacan doko asli bukan sintetis
– Bahan tua (galian lama)
– Hasil tambang sendiri
– Bukan bacan rawatan,tapi murni hasil alam
– Kualitas super kristal, sudah tembus
– Sudah tembus
– Beberapa titik sudah ada yang kristal
– Bahan keras dan padat
– Siap gosok poles
– Daging utuh, tanpa kapur
– Tidak rapuh, tidak mudah pecah / retak
– Deskipsi sesuai apa adanya, harap diperhatikan dengan baik agar tidak ada dusta diantara kita
Melayani Pembelian Per Kilo Dan Per Ons Untuk Bongkahan
Kita Juga Melayani Pembelian Luar Daerah Dan Luar Kota
Bagi Pecinta Bacan Yang Minat Silahkan Langsung Hubungi
telpon :0853 818 24 222
PIN BB: 58163036
#.stock terbatas
Siapa cepat dia dapat
Bagi yg merasa sudah minat dan ingin transaksi pembelian dengan kami,
Adapun cara yg kami sediakan:COD bisa silahkan datang ke alamat saya di daerah Halmahera selatan
Alamat:Jl.Rawabadak rt 004 rw 007,desa amasing kota utara
kec.Bacan,halmahera selatan maluku utara,dan bagi peminat batu bacan di
luar kota bisa kami kirim melalui jasa pengiriman
seperti:JNE/TIKI/KANTOR POS,jika barang sudah kami kirim,kami berikan
no.resi pengiriman barang yang anda pesan