Monday, May 18, 2015

Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Hukuman Mati atas Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Ini Komentar Beliau... [Plus Video]

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati atas presiden Mesir yang dikudeta, Muhammad Mursi, dan juga atas ulama terkemuka Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam sebuah persidangan di pengadilan Kairo, sabtu lalu.

Dalam vonis yang dibacakan hakim tunggal tersebut, pengadilan juga memvonis mati 105 anggota kelompok Ikwanul Muslimin lainnya dalam perkara yang dikenal di media sebagai perkara 'badai penjara' tersebut.

Menanggapi vonis mati atas dirinya, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi yang dikenal sebagai ketua Persatuan Ulama Islam Dunia tersebut menyatakan bahwa vonis tersebut 'tidak ada nilainya'.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun twitter resmi beliau dan juga ditayangkan di Channel Al-Jazeera, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan bahwa dirinya berlepas diri dari hukuman semacam itu.

Beliau juga mengatakan:

"Semua vonis itu tidak ada nilainya, dan tidak mungkin dilaksanakan. Sebab, semuanya bertentangan dengan sunnatullah atas makhluknya, dan bertentangan dengan kebiasaan manusia dan moral, dan tak seorang pun dapat menerimanya".
«هذه الأحكام كلها، لا قيمة لها ولا يمكن أن تنفذ لأنها ضد سنن الله في الخلق وأعراف الناس وأخلاقهم ولا يقبله أحد"

Selain itu, beliau juga mengatakan:
"Mereka menuduhku melakukan provokasi agar orang melakuakn revolusi. Padahal, bukankah hak setiap orang untuk melakukan perlawanan terhadap kezalinan dan kebatilan?".
«يتهمونني بأنني كنت أحرض على الثورة، فمن حق الناس أن تثور على الظلم والباطل»

Berikut detik-detik hakim pengadilan Kairo membacakan vonis hukuman mati atas Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi:

Dan berikut komentar Syaikh Yusuf al-Qaradhawi atas vonis hukuman mati atas dirinya tersebut seperti ditayangkan dalam Channel Al-Jazeera:


Bagaimana menurut anda...?
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih