Friday, March 13, 2015

Perbedaan Adat Perpatih Dan Temenggung Dalam Tradisi Melayu

Tulisan berikut merupakan salah satu pembahasan mengenai salah satu aspek penting dalam adat Melayu, yaitu mengenai lembaga adat yang berkembang dan hidup di masyarakat. Hukum adat meliputi segala aspek kehidupan, peraturan hidup, adat istiadat dan hidup bermasyarakat.

Dalam masyarakat Melayu dikenal dua kategori hukum adat, yaitu Adat Temenggung dan Adat Perpatih.  Sistem adat ini diwarisi sejak dahulu dan mendapat berbagai sebutan dan memiliki kekhasan sesuai negeri masing-masing.

Adat Temenggung banyak berkembang di rantau Melayu pada umumnya. Di semenanjung Malaya, ada Temenggung jamak berlaku kecuali di Negeri Sembilan dan daerah Naning di Melaka. Sedangkan Ada Perpatih masih berlaku di antaranya Negeri Sembilan, Minangkabau. Kampar, Kuantan dan beberapa wilayah lain.

Adat Perpatih dan Adat Temenggung masing-masing mempunyai maksud yang sama, yaitu untuk untuk melindungi anggota masyarakat, hidup dengan mematuhi peraturan, berdisiplin, menghormati sesama manusia, mematuhi adat istiadat.

Di semenanjung sendiri, hukum adat Temenggung diyakini dibawa masuk ke sana pada sekitar abad ke-15 Masehi dan kemudiannya berkembang di negeri-negeri taklukan Melaka. Beberapa aturan Undang-undang di Negeri-negeri tersebut banyak dipengaruhi sisten hukum adat ini. Contoh: Undang-Undang Johor yang berlaku di Johor dan Kedah, Undang-undang Pahang dan Undang-undang 99 Perak di Perak.

Masing-masing Adat ini di kemudian hari berakumulasi dengan pengaruh Islam dan hukum syarak sehingga muncullah ketentuan Adat Bersendi Syara' Syara' Bersendi Kitabullah.

Beberapa sisi Perbedaan antara Adat Perpatih dan Adat Temenggung

1. Ada Perpatih bersifat Matriachal/Patriachal:
Dalam Adat Perpatih, kaum wanita mempunyai kedudukan dalam masyarakat, yang mana kaum wanita mempunyai hak dan keutaman dalam mewarisi harta. Selain itu, nasab keturunan juga diturunkan melalui suku ibu, di mana anak perempuan menjadi asas dalam eksistensi suku.

Hal ini berbeda dengan sistem Adat Temenggung, yang mendudukkan kaum pria sebagai tumpu dalam dalam keluarga besar.

Dalam ada Perpatih juga dikenal istilah Saka (Soko/suku) dan Baka (Boko). Saka diturunkan oleh Ibu, sedangkan baka (bako) disilsilahkan oleh ayah. Dengan demikian, maka jurai ibu akan menyambungkan keturunan, sedangkan jurai ayah akan menyambungkan nasab. Di sini tampak , sebenarnya dalam Adat perpatih membedakan antara saka dan baka, dengan demikian garis keturunan dari ayah juga tatap menjadi perhatian.

Dalam ada Temenggung, anak lelaki mempunyai hak dalam pewarisan harta, dan susur galur keturunan juga dinasabkan dari sebelah lelaki. Kaum lelaki diletakkan sebagai kepala dalam keluarga besar.

2. Dalam Adat Perpatih suami dikenali sebagai orang Semenda
Dalam adat perpatih, kaum pria bertanggungjawab menyediakan kediaman untuk isteri dan anak-anaknya [kalau belum, maka ia tinggal bersama istrinya].

Sedangkan dalam Adat Temenggung, setelah perkawinan diakadkan, istei harus mengikut suami dan boleh tinggal bersama keluarga suami.

3. Larangan perkawinan sesuku dalam Adat Perpatih
Dalam Adat Perpatih perkahwinan haruslah terjadi di antara suku yang berlainan, karena satu suku dianggap bersaudara.

Sedangkan dalam sistem Adat Temenggung, perkahwinan dibenarkan dengan siapa saja asalkan tidak melanggar hukum syariat.

3. Pengaturan Kekuasaan
Pada umumnya, adat Perpatih bersifat demokratis, di mana kekuasaan dibagi dari bawah ke atas (bottom - up). Umumnya di kenal 4 tingkat perkauman dalam suatu suku, mulai dari Perut, Bapak (Buapak), Lembaga dan Undang.

Pemilihan pemimpin di setiap peringkat (Datuk atau Penghulu) dilakukan dengan persetujuan yang di bawah. Peringkat Perut akan memilih Buapak, Buapak memilih Lembaga, Lembaga memilih Undang dan Undang memilih Yang Di Pertuan Besar.

Sebaliknya Adat Temenggung bersifat otokrasi (kuasa mutlak). Sistem kekuasaan bersifat pengaturan dari atas ke bawah (top-down). Dalam hal ini, kekuasaan dimulai dari Sultan atau Raja, kemudian Raja menunjuk pembesar, dan pembesar menunjuk pemimpin di bawahnya seperti para penghulu dan lain sebagainya.

Karena sifatnya yang patriarkhi, tahta dalam sistem Temenggung akan diberikan kepada anak lelaki sebagai pewaris takhta. Sekiranya Sultan tidak memiliki anak lelaki, maka adik lelaki sultan akan mewarisi takhta sebagai penggantinya.

4. Perbedaan dalam Undang-undang
Dalam Adat Perpatih undang-undang jenayah (pidana) lebih bersifat pemulihan untuk menayadarkan masyarakat. Umumnya, kesalahan yang dilakukan oleh seseorang dapat ditebus dengan membayar ganti rugi yang besarnya mengikuti standar tertentu berdasarkan musyawarah mufakat.

Misalnya, ganti rugi cidera dapat diganti dengan ayam atau ternak, korban pencurian akan memperoleh kembali ganti barang-barangnya dan pembunuh akan menanggung kehidupan keluarga korban. Dalam sistem ada Perpatih, hanya Yang Dipertuan Besar atau atau Undang saja yang dapat menjatuhkan hukuman mati.

Sedangkan dalam sistem  Adat Temenggung, hukuman biasanya berunsur pembalasan. Dalam hal ini, undang-undangnya lebih tegas. hukuman terhadap pembunuhan ialah balasan bunuh, mencuri akan dipotong tangan. Tapi tetap saja, hukuman mati hanya dapat dijatuhkan berdasarkan perintah raja/sultan.

5. Dalam sistem Pembagian Harta
Dalam Adat Perpatih, harta dinyatakan sebagai milik Keluarga. Pembahagian harta pusaka diwarisi daripada ibu kepada anak perempuan yang menjadi asas wujudnya suku. Harta pusaka turun temurun adalah kepunyaan suku.

Dalam adat ini juga dikenal istilah 'harta pencarian', yaitu harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri sepanjang mereka hidup bersama. Jika terjadi perceraian di antara keduanya, harta pencarian ini dapat dibagi dua.

Selain itu dikenal pula istilah 'harta dapatan', yaitu hari milik istri sebelum ia menikah. Jika terjadi perceraian, harta kekal tersebut tetap merupakan hak milik isteri.

Selain itu kenal pula istilah 'harta pembawaan', yaitu yang dimiliki oleh suami sebelum menikah, dalam hal ini jika terjadi perceraian, mantan istri pun tidak bisa menuntut harta tersebut.

Sedangkan dalam sistem Adat Temenggung, harta merupakan milik Individu. Semua harta akan diwariskan kepada semua pihak dan umumnya dengan perhitungan yang sesuai dengan sistem kewarisan faraid Islam 
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih