Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq dengan membawa suatu kabar berita, maka telusurilah kebenarannya. |
Pada tulisan kali ini, kita akan membahas tentang makna fasiq dan ciri-ciri atau perbuatan seseorang yang menjerumuskannya pada status fasiq.
Secara bahasa, makna kata ‘fasiq’ dalam bahasa Arab adalah 'keluar dari sesuatu' (الخروجُ عن الشيء). Dalam ungkapan sehari-hari, orang Arab dahulu mengatakan fasaqat ar-ruthbah (فسقت الرطبة) yang berarti: isi kurma keluar dari kulitnya.
Oleh karena itu, tikus dalam bahasa Arab disebut juga sebagai fuwaisiqah ( فُوَيْسِقة), sebab ia selalu keluar dari persembunyiannya untuk melakukan aneka pengrusakan.
Demikian pula halnya orang munafik dan orang kafir, keduanya sering disebut orang fasik, karena dua golongan ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah.
Adapun secara terminologis, orang fasiq adalah orang yang melanggar perintah Allah yang telah diperintahkan kepada mereka. Berdasarkan terjemah tafsiriyah dari Surah al-Baqarah ayat 26, orang fasiq adalah mereka yang telah memutuskan hubungan kerabat yang Allah perintahkan untuk diperlihara dan yang mengajak berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang jauh dari rahmat Allah. (Tafsir Ibnu Katsir)
Di dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim diceritakan sebuah hadits dari 'Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Ada lima jenis binatang perusak (fawasiq) yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila". (HR. Bukhari Muslim)
Dalam makna yang demikian, maka pengertian orang fasik mencakup orang kafir dan juga orang muslim yang durhaka. Hanya saja kefasikan orang kafir lebih berat dan lebih keji.
Berdasakan surah al-Baqarah ayat 27, yang dimaksud dengan orang fasik dalam adalah orang kafir, dengan dalil bahwa Allah menyifati mereka melalui firman-Nya setelah itu:
ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِۚ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡخَـٰسِرُونَ
Sifat di atas adalah sifat orang-orang kafir yang bertentangan dengan sifat orang-orang Mukmin, sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Ra'd:
۞ أَفَمَن يَعۡلَمُ أَنَّمَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَ ٱلۡحَقُّ كَمَنۡ هُوَ أَعۡمَىٰٓۚ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَـٰبِ (١٩) ٱلَّذِينَ يُوفُونَ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ وَلَا يَنقُضُونَ ٱلۡمِيثَـٰقَ (٢٠) وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيَخۡشَوۡنَ رَبَّہُمۡ وَيَخَافُونَ سُوٓءَ ٱلۡحِسَابِ (٢١
Allah Swqt juga mengataka dalam firman-Nya:
وَٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَـٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦۤ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ لَهُمُ ٱللَّعۡنَةُ وَلَهُمۡ سُوٓءُ ٱلدَّارِ
Kefasikan adalah sifat yang menjadikan manusia keluar dan menjauh dari kebenaran dan keadlilan. "Buah yang busuk" ditunjuk dengan menggunakan akar kata fasiq, karena kulit buah yang busuk terkelupas dengan sendirinya atau amat mudah dikelupas kulitnya sehingga ia terpisah dari isinya.
Demikian juga seorang fasiq. Ia keluar dengan kemauannya sendiri dari tuntunan illahi, atau dengan mudah dikeluarkan dari kebenaran yang tadinya telah melekat pada dirinya.
Kefasikan itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, puncaknya adalah kekufuran. Al-Qur'an pun menggunakannya untuk makna-makna itu.
Namun demikian dari segi pandangan hukum, dan setelah para pakar mengamati sekian banyak dalil, maka pakar-pakar dari kelompok ahlus-sunnah menyimpulkan bahwa kefasikan bukan kekufuran. Walaupun kefasikan sering dilakukan, tetapi itu tidak menjadikannya seorang kafir selama ia tetap mengakui walau dengan lidahnya saja keesaan Allah dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
Perlu dicatat bahwa hidayah dan kesesatan merupakan dua istilah yang mengandung makna-makna menyeluruh. Kata "hidayah" mencakup semua jenis anugerah, bimbingan, dan rahmat Allah, dan sebaliknya kata "kesesatan" mencakup kecelakaan dan kerugian.
Jenis-Jenis Fasik
1. Fasik besar, yaitu kufur.
Contoh fasik akbar adalah firman Allah sebagaimana di surat As-Sajdah
,أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ ( ) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ( ) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ
Fasik dalam ayat ini maknanya adalah kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.
2. Fasik kecil.
Yaitu perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajat kekafiran. Misalnya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
Dalam ayat di atas, Allah Swt menyebutkan bahwa kekafiran, kemudian kefasikan, dan maksiat sebagai tiga hal yang berbeda. Dan kefasikan dalam ayat ini adalah fasik kecil, artinya bukan kekufuran.
Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Dalam artian bahwa sebagian persaksi orang fasiq di pengadilan dapat diterima.
Para ulama membuat kaidah:
لا تقبل شهادة الفاسق
Makna fasik dalam kaidah di atas adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar.
Demikian pembahasan tentang fasiq dan ciri-cirinya, semoga bermanfaat untuk kita semua.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
Sumber:
- Shahih Tafsir Ibnu Katsir I, Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarrakfuri, Penerbit: Pustaka Ibnu katsir.
- Tafsir al-Misbah I,Prof.Quraisy-Shihab, Penerbit: Lentera Hati.
- Tarjamah Tafsiriyah, Ust. Muhammad Thalib, Penerbit: Yayasan Islam Ahlus-Shuffah &Pusat studi Islam an-Nabawi.
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih