Bagi mahasiswa jurusan tafsir hadits, berikut kami persembahkan contoh tugas makalah dengan judul Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam.
Mudah-mudahan bisa membantu kelancaran tugas kamu. Dan ingat: jangan copas murni makalah ini, tapi berkreasilah dan rajinlah membaca literatur dan referensi lainnya.
Ingat, belajar bukan sekedar mencari gelar sarjana, tapi mencari ilmu pengetahuan untuk menggapai ridho Allah Swt.
Link download makalah tersedia di bagian paling bawah.
Berikut sinopsisnya:
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut Abdul Wahab Khallaf, kata adillah syar’iyyah (sumber hukum Islam), bersinonim dengan istilah adillah al-ahkam, ushul al-ahkam, al-mashadir al-tasyri’iyyah lil-al-ahkam.[1]
Para ulama’ membagi dalil hukum syara’ menjadi dua, 1) dalil yang disepakati (muttafaq), dan 2) dalil yang tidak disepakati (mukhtalaf). Dalil yang disepakati dibagi menjadi 4, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Mareka juga menyepakati bahwa keempatnya harus digunakan secara berurutan dan tidak melompat-lompat. Jika terjadi suatu peristiwa, maka dilihat lebih dulu hukumnya dalam al-Qur’an, jika tidak ditemukan dilihat hukumnya di dalam hadits, jika di dalam hadits belum juga ditemukan atau kurang jelas, maka mencari hukumnya dalam ijma’, jika belum ditemukan juga di dalam ijma’, maka berijtihad untuk mendapatkan hukumnya dengan menggunakan qiyas[2]. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa/4:59)
Selanjutnya dalil yang tidak disepakati (mukhtalaf), menurut Wahbah Zuhaili dibagi menjadi tujuh, yaitu istihsan, maslahah mursalah (istislah), istishab, urf, mazhab sahabi, syar’u man qoblana, dan saddu al-zariah[3]. Tetapi, menurut Abdul Wahab Khallaf hanya ada enam, dengan menghilangkan saddu al-zariah, maka menurutnya keseluruhan adillah syar’iyyah berjumlah 10 macam [4].
Sebagai dalil muttafaq, al-Qur’an menempati urutan yang utama karena merupakan kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa Arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah di mana mereka beribadah dengan membacanya[5].
Dan pada makalah ini, penulis akan memaparkan makna al-Qur’an, bagaimana kehujjahannya, dalalah al-Qur’an, serta isi kandungan dan hukum-hukum yang dimuat di dalamnya.
Selengkapnya:
Mudah-mudahan bisa membantu kelancaran tugas kamu. Dan ingat: jangan copas murni makalah ini, tapi berkreasilah dan rajinlah membaca literatur dan referensi lainnya.
Ingat, belajar bukan sekedar mencari gelar sarjana, tapi mencari ilmu pengetahuan untuk menggapai ridho Allah Swt.
Link download makalah tersedia di bagian paling bawah.
Berikut sinopsisnya:
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Menurut Abdul Wahab Khallaf, kata adillah syar’iyyah (sumber hukum Islam), bersinonim dengan istilah adillah al-ahkam, ushul al-ahkam, al-mashadir al-tasyri’iyyah lil-al-ahkam.[1]
Para ulama’ membagi dalil hukum syara’ menjadi dua, 1) dalil yang disepakati (muttafaq), dan 2) dalil yang tidak disepakati (mukhtalaf). Dalil yang disepakati dibagi menjadi 4, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Mareka juga menyepakati bahwa keempatnya harus digunakan secara berurutan dan tidak melompat-lompat. Jika terjadi suatu peristiwa, maka dilihat lebih dulu hukumnya dalam al-Qur’an, jika tidak ditemukan dilihat hukumnya di dalam hadits, jika di dalam hadits belum juga ditemukan atau kurang jelas, maka mencari hukumnya dalam ijma’, jika belum ditemukan juga di dalam ijma’, maka berijtihad untuk mendapatkan hukumnya dengan menggunakan qiyas[2]. Allah SWT berfirman:
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
Selanjutnya dalil yang tidak disepakati (mukhtalaf), menurut Wahbah Zuhaili dibagi menjadi tujuh, yaitu istihsan, maslahah mursalah (istislah), istishab, urf, mazhab sahabi, syar’u man qoblana, dan saddu al-zariah[3]. Tetapi, menurut Abdul Wahab Khallaf hanya ada enam, dengan menghilangkan saddu al-zariah, maka menurutnya keseluruhan adillah syar’iyyah berjumlah 10 macam [4].
Sebagai dalil muttafaq, al-Qur’an menempati urutan yang utama karena merupakan kalam Allah yang diturunkan oleh-Nya melalui perantaraan malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafazh yang berbahasa Arab dan makna-maknanya yang benar, untuk menjadi hujjah bagi Rasul atas pengakuannya sebagai Rasulullah, menjadi undang-undang bagi manusia yang mengikuti petunjuknya, dan menjadi qurbah di mana mereka beribadah dengan membacanya[5].
Dan pada makalah ini, penulis akan memaparkan makna al-Qur’an, bagaimana kehujjahannya, dalalah al-Qur’an, serta isi kandungan dan hukum-hukum yang dimuat di dalamnya.
Selengkapnya:
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih