Bagi mahasiswa yang kuliah di Fakultas Syariah, berikut admin berbagi contoh makalah untuk mata kuliah Tarikh Tasyri' atau sejarah pensyariatan hukum Islam.
Makalah ini bisa juga dikategorikan sebagai resume atau ringkasan mata kuliah Tarikh Tasyri. Untuk link donwload silahkan di lihat di akhir postingan ini (download via Mediafire).
Berikut cuplikannya:
TARIKH TASYRI' SEJARAH PENSYARIATAN HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Secara etimologi, kata tarikh dalam bahasa Arab berarti buku tahunan, perhitungan tahun, buku riwayat, atau sejarah. Sedangkan dalam bahasa Inggris, tarikh diterjemahkan sebagai history, yang berarti pengalaman masa lampu umat manusia, the past expreience of mankids. Pengertian selanjutnya, tarikh bermakna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lampau yang diabdikan dalam laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas. Dengan demikian, tarikh merupakan pembahasan segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan kronologis.
Sedangkan kata Tasyri’, secara etimologi, berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis, tasyri’ adalah penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyususnan perundang-undangan. Menurut batasan ini, tasyri’ merupakan produk ijtihad manusia dalam proses pembentukan perundangan-perundangan (fiqh).
Kata tasyri’ sendiri berasal dari kata syari’at. Syari’at sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Sya’ban Isma’il adalah apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum, baik hukum keyakinan (‘aqdidiyyah), hukum amaliyah maupun hukum akhlak. Dengan demikian, syariat merupakan peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada Nabi Muhammad bagi manusia yang mencakup keyakinan (‘aqaid), perbuatan (‘amaliah), dan akhlak.
Dengan demikian, maka makna tarikh tasyri’ Islam, seperti dikemukakan Ali Al-Sayyis, adalah ilmu yang membahas keadaan hukum-hukum (fiqh) pada masa Nabi dan sesudahnya termasuk penjelasan dan periodesasinya yang padanya berkembang hukum itu, menjelaskan karakteristiknya (naskh, takhshish, dan sebagainya), juga keadaan fuqaha dan mujtahidin, serta merumuskan hukum-hukum-hukum itu.
Menurut batasan di atas, tampak bahwa tarikh tasyri’ Islam merupakan pembahasan tentang segala aktivitas manusia dalam pembentukan perundang-undangan Islam di masa lampau, baik masa Nabi, sahabat maupun tabi’in (para mujtahid) sampai sekarang, secara sistematis dan kronologis.
PS:
Jangan jadikan makalah ini sebagai bahan murni tugas kuliah anda, tapi bacalah lebih banyak referensi untuk memperkaya ilmu pengetahuan.
Silahkan request contoh makalah lainnya untuk semua jurusan di kolom komentar...!
Makalah ini bisa juga dikategorikan sebagai resume atau ringkasan mata kuliah Tarikh Tasyri. Untuk link donwload silahkan di lihat di akhir postingan ini (download via Mediafire).
Berikut cuplikannya:
TARIKH TASYRI' SEJARAH PENSYARIATAN HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Secara etimologi, kata tarikh dalam bahasa Arab berarti buku tahunan, perhitungan tahun, buku riwayat, atau sejarah. Sedangkan dalam bahasa Inggris, tarikh diterjemahkan sebagai history, yang berarti pengalaman masa lampu umat manusia, the past expreience of mankids. Pengertian selanjutnya, tarikh bermakna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lampau yang diabdikan dalam laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas. Dengan demikian, tarikh merupakan pembahasan segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan kronologis.
Sedangkan kata Tasyri’, secara etimologi, berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin). Secara terminologis, tasyri’ adalah penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyususnan perundang-undangan. Menurut batasan ini, tasyri’ merupakan produk ijtihad manusia dalam proses pembentukan perundangan-perundangan (fiqh).
Kata tasyri’ sendiri berasal dari kata syari’at. Syari’at sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Sya’ban Isma’il adalah apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya berupa hukum-hukum, baik hukum keyakinan (‘aqdidiyyah), hukum amaliyah maupun hukum akhlak. Dengan demikian, syariat merupakan peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada Nabi Muhammad bagi manusia yang mencakup keyakinan (‘aqaid), perbuatan (‘amaliah), dan akhlak.
Dengan demikian, maka makna tarikh tasyri’ Islam, seperti dikemukakan Ali Al-Sayyis, adalah ilmu yang membahas keadaan hukum-hukum (fiqh) pada masa Nabi dan sesudahnya termasuk penjelasan dan periodesasinya yang padanya berkembang hukum itu, menjelaskan karakteristiknya (naskh, takhshish, dan sebagainya), juga keadaan fuqaha dan mujtahidin, serta merumuskan hukum-hukum-hukum itu.
Menurut batasan di atas, tampak bahwa tarikh tasyri’ Islam merupakan pembahasan tentang segala aktivitas manusia dalam pembentukan perundang-undangan Islam di masa lampau, baik masa Nabi, sahabat maupun tabi’in (para mujtahid) sampai sekarang, secara sistematis dan kronologis.
PS:
Jangan jadikan makalah ini sebagai bahan murni tugas kuliah anda, tapi bacalah lebih banyak referensi untuk memperkaya ilmu pengetahuan.
Silahkan request contoh makalah lainnya untuk semua jurusan di kolom komentar...!
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih