Sudah kita ketahui bersama, bahwa sholat dalam Islam adalah ibadah paling utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun. Ketika seseorang tidak berdiri, ia boleh sholat sambil duduk, tidak bisa duduk boleh sambil berbaring dan seterusnya.
Demikian pentingnya sholat, maka Allah Swt memberikan banyak keringanan dalam melaksanakan sholat, misalnya saja kebolehan untuk melakukan sholat qashar atau pun sholat jamak.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang sholat jamak, yaitu menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Misalnya menggabungkan antara maghrib dengan isya, atau antara zuhur dengan ashar. Sholat jamak terbagi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir.
Banyak orang yang bertanya: ketika kita melakukan sholat jama' ta'khir dalam 2 shalat, misalnya sholat zuhur dan asar pada waktu ashar, maka shalat apakah yang harus kita dahulukan pelaksanaannya? Apakah shalat yang pada waktunya (ashar) dahulu, ataukah shalat zuhur duluan?
Sudah kita ketahui bersama, bahwa dalam sholat jama taqdim ,sholat yang pertama yang kita lakukan adalah sholat pemilik waktu.
Tapi kalau dalam sholat jamak ta'khir, maka menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh seseorang untuk memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didahulukan.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Juz. II halaman 508 disebutkan:
Dalam shalat jama' ta’khir hanya disyaratkan 2 saja :
1. Niat jama' ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat di waktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat di waktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsur lainnya (misalnya teledor).
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Begitupun dalam kitab Al-Muhadzdzab juz I halaman 105 disebutkan:
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah (juz. I halaman 748) mengatakan:
Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Demikian tata cara pelaksanaan sholat jama' ta'khir. Semoga bermanfaat.
Demikian pentingnya sholat, maka Allah Swt memberikan banyak keringanan dalam melaksanakan sholat, misalnya saja kebolehan untuk melakukan sholat qashar atau pun sholat jamak.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang sholat jamak, yaitu menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Misalnya menggabungkan antara maghrib dengan isya, atau antara zuhur dengan ashar. Sholat jamak terbagi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir.
Banyak orang yang bertanya: ketika kita melakukan sholat jama' ta'khir dalam 2 shalat, misalnya sholat zuhur dan asar pada waktu ashar, maka shalat apakah yang harus kita dahulukan pelaksanaannya? Apakah shalat yang pada waktunya (ashar) dahulu, ataukah shalat zuhur duluan?
Sudah kita ketahui bersama, bahwa dalam sholat jama taqdim ,sholat yang pertama yang kita lakukan adalah sholat pemilik waktu.
Tapi kalau dalam sholat jamak ta'khir, maka menurut Madzhab Syafi'i TARTIB dan MUWAALAH dalam pelaksanaan shalat jamak ta'khir tidak menjadi persyaratan, maka boleh seseorang untuk memilih dari dua shalat yang hendak dijamak ta'khir tersebut mana yang ia kehendaki untuk didahulukan.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Juz. II halaman 508 disebutkan:
ويشترط لجمع التأخير
شرطان فقط:
الأول ـ نية التأخير قبل
خروج وقت الصلاة الأولى ولو بقدر ركعة: أي بزمن لو ابتدئت فيه كانت أداء. وإلا
فيعصي وتكون قضاء. ودليل اشتراط النية: أنه قد يؤخر للجمع وقد يؤخر لغيره فلا بد
من نية يتميز بها التأخير المشروع عن غيره.
الثاني ـ دوام السفر إلى
تمام الصلاة الثانية فإن لم يدم إلى ذلك بأن أقام ولو في أثنائها صارت الأولى (وهي
الظهر أو المغرب) قضاء لأنها تابعة للثانية في الأداء للعذر وقد زال قبل تمامها.
أما الترتيب: فليس بواجب لأن وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما
1. Niat jama' ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama meskipun sekedar satu rakaat artinya menjalankan niat pada waktunya shalat pertama yang andaikan ia jalani shalat di waktu tersebut shalatnya menjadi shalat ada’ (bukan shalat qadha), bila ia tidak niat di waktunya shalat yang pertama maka ia maksiat dan shalatnya menjadi qadha.
Dalil disyaratkannya niat adalah bahwa shalatnya ia akhirkan karena alas an jama dan terkadang shalat diakhirkan karena selain jama’ maka harus terdapat niat sebagai pembeda antara shalat yang diakhirkan sesuai yang diajarkan dan shalat yang diakhirkan karena unsur lainnya (misalnya teledor).
2. Langgengnya bepergian hingga sempurnanya shalat kedua, bila ia sampai tempat tujuan meskipun disaat tengah menjalankan shalat kedua maka shalat yang pertama (dhuhur dan maghrib) menjadi qadha karena waktu pelaksanaan shalat pertama mengikuti shalat kedua sebab udzur yang memperbolehkan dikumpulkannya dua shalat telah hilang sebelum ia sempurna menjalankannya.
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Begitupun dalam kitab Al-Muhadzdzab juz I halaman 105 disebutkan:
وأما الترتيب فليس بواجب لان
وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان
الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما
Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.
Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.
Al-Jaziri dalam kitabnya Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah (juz. I halaman 748) mengatakan:
أما الترتيب والموالاة بين
الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط
Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.
Demikian tata cara pelaksanaan sholat jama' ta'khir. Semoga bermanfaat.
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih