Di antara karakteristik bahasa arab adalah terdapat pembedaan antara kosa kata benda yang bersifat mudzakkar (male) dan mu'annats (female). Hanya beberapa bahasa di dunia yang mengatur pembedaan ini, misalnya bahasa Prancis dan beberapa bahasa lain.
Umumnya, untuk membedakan antara mudzakkar dan mu'annats, sebuah kata dibubuhi ta marbuthah. Misalnya dapat kita temukan pada contoh berikut: kata thalib (murid laki-laki) dan thalibah (murid perempuan), ustadz (guru laki-laki), ustadzah (guru perempuan), begitu seterusnya.
Tapi, ada beberapa kata yang terdapat dalam bahasa Arab yang berisi semacam 'kecurangan' atau 'ledekan' terhadap pembedaan ini.
: إِنَّ اللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ غَدَرَتْ بِـ الْمَرْأَةِ فِيْ 6 (سِتِّ مَوَاضِعَ)، وَهِيَ
Bahasa Arab itu “meledek atau curang” terhadap perempuan dalam 6 (enam) kasus, yaitu:
اَلْأَوَّلُ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ مَا زَالَ عَلَى قَيْدِ الْحَيَاةِ يُقَالُ لَهُ: "حَيٌّ"، أَمَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى قَيْدِ الْحَيَاةِ يُقَالُ لَهَا: "حَيَّةٌ"
Pertama: Jika seorang lelaki masih dalam keadaan hidup, ia disebut: حَيٌّ artinya, seorang lelaki yang masih hidup.
Akan tetapi jika perempuan masih dalam keadaan hidup, maka dikatakan kepadanya: حَيَّةٌ, padahal حَيَّةٌ bisa berarti perempuan yang masih hidup, bisa juga berarti: seekor ular!!! 💂💂💂
اَلثَّانِيْ: إِذَا أَصَابَ الرَّجُلُ فِيْ قَوْلِهِ وَحَدِيْثِهِ يُقَالُ عَنْهُ أَنَّهُ "مُصِيْبٌ"، أَمَّا إِذَا أَصَابَتِ الْمَرْأَةُ فِيْ قَوْلِهَا وَحَدِيْثِهَا يُقَالُ لَهَا: "مُصِيْبَةٌ"
Kedua: Jika seorang lelaki tepat dalam ucapan dan percakapannya, maka dikatakan kepadanya: مُصِيْبٌ seorang lelaki yang benar, tepat. Namun, jika seorang perempuan berkata atau bertutur benar, tepat, maka dikatakan kepadanya: مُصِيْبَةٌ yang bisa berarti: seorang perempuan yang benar, atau bisa juga diartikan: musibah, bencana. 🙏🙏🙏
اَلثَّالِثُ: إِذَا تَوَلَّى الرَّجُلُ مَنْصِبَ الْقَضَاءِ يُقَالُ عَنْهُ: "قَاضِيْ"، أَمَّا إِذَا تَوَلَّتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَ الْمَنْصِبِ يُقَالُ لَهَا: "قَاضِيَةٌ"، وَالْقَاضِيَةُ هِيَ الْمُصِيْبَةُ اَلْعُظْمَى اَلَّتِيْ يَنْزِلُ بِالشَّخْصِ فَتَقْضِيْ عَلَيْهِ
Ketiga: Jika seorang lelaki menjabat sebagai seorang hakim, maka dikatakan kepadanya: قَاضِي seorang hakim lelaki.
Adapun jika seorang perempuan menempati jabatan yang sama, maka dikatakan kepadanya: قَاضِيَة yang biasa berarti seorang hakim wanita, tapi bisa berarti juga musibah buesar yang menimpa seseorang yang membuatnya binasa!!! (baca juga Q.S. al-Haqqah: 27) 🙏🙏🙏
اَلرَّابِعُ: إِذَا كَانَ لِلرَّجُلِ هِوَايَةٌ يَتَسَلَّى بِهَا يُقَالُ عَنْهُ "هَاوٍ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَيُقَالُ عَنْهَا: "هَاوِيَةٌ"، وَالْهَاوِيَةُ هِيَ أَحَدُ أَسْمَاءِ جَهَنَّمَ، وَالْعِيَاذُ بِاللهِ.
Keempat: Jika seorang lelaki mempunyai suatu hobi yang ia bersenang-senang dengannya, maka ia disebut: هَاوٍ seorang lelaki yang mempunyai hobi,
Namun, jika seorang perempuan mempunyai hobi, ia disebut: هَاوِيَة yang bisa berarti seorang perempuan yang mempunyai hobi, tapi bisa berarti juga: neraka Hawiyah, na’udzubillah. (baca juga: Q.S. al-Qari’ah: 9). 🙏🙏🙏
اَلْخَامِسُ: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَجْلِسِ اَلْإِدَارِيِّ أَوِ النِّيَابِيْ يُقَالُ عَنْهُ: نَائِبٌ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَيُطْلَقُ عَلَيْهَا: "نَائِبَةٌ"، وَالنَّائِبَةُ هِيَ أُخْتُ الْمُصِيْبَةِ
Kelima: Jika seorang lelaki menjadi anggota majlis birokrasi atau parlemen, maka dikatakan kepadanya: نَائِب seorang naib, wakil, representasi.
Namun, jika seorang perempuan, maka dikatakan kepadanya: نَائِبَة yang bisa berarti seorang perempuan yang menjadi naib, wakil, representasi, tapi juga berarti musibah dalam arti bencana. 🙏🙏🙏
أَهَمُّ وَاحِدَةٍ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ يَتْبَعُ لِمَذْهَبِ الْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ فَهُوَ: "حَنَفِيٌّ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَهِيَ: "حَنَفِيَّةٌ"
Ini yang terpenting: Jika seorang lelaki mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah, maka dikatakan kepadanya: حَنَفِي seorang lelaki bermadzhab Hanafi.
Akan tetapi, jika ia seorang perempuan, maka dikatakan kepadanya: حَنَفِيَّة yang bisa berarti seorang perempuan bermadzhab Hanafi, bisa berarti juga: kran air!!!
😁😁😁😁
Umumnya, untuk membedakan antara mudzakkar dan mu'annats, sebuah kata dibubuhi ta marbuthah. Misalnya dapat kita temukan pada contoh berikut: kata thalib (murid laki-laki) dan thalibah (murid perempuan), ustadz (guru laki-laki), ustadzah (guru perempuan), begitu seterusnya.
Tapi, ada beberapa kata yang terdapat dalam bahasa Arab yang berisi semacam 'kecurangan' atau 'ledekan' terhadap pembedaan ini.
: إِنَّ اللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ غَدَرَتْ بِـ الْمَرْأَةِ فِيْ 6 (سِتِّ مَوَاضِعَ)، وَهِيَ
Bahasa Arab itu “meledek atau curang” terhadap perempuan dalam 6 (enam) kasus, yaitu:
اَلْأَوَّلُ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ مَا زَالَ عَلَى قَيْدِ الْحَيَاةِ يُقَالُ لَهُ: "حَيٌّ"، أَمَّا إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى قَيْدِ الْحَيَاةِ يُقَالُ لَهَا: "حَيَّةٌ"
Pertama: Jika seorang lelaki masih dalam keadaan hidup, ia disebut: حَيٌّ artinya, seorang lelaki yang masih hidup.
Akan tetapi jika perempuan masih dalam keadaan hidup, maka dikatakan kepadanya: حَيَّةٌ, padahal حَيَّةٌ bisa berarti perempuan yang masih hidup, bisa juga berarti: seekor ular!!! 💂💂💂
اَلثَّانِيْ: إِذَا أَصَابَ الرَّجُلُ فِيْ قَوْلِهِ وَحَدِيْثِهِ يُقَالُ عَنْهُ أَنَّهُ "مُصِيْبٌ"، أَمَّا إِذَا أَصَابَتِ الْمَرْأَةُ فِيْ قَوْلِهَا وَحَدِيْثِهَا يُقَالُ لَهَا: "مُصِيْبَةٌ"
Kedua: Jika seorang lelaki tepat dalam ucapan dan percakapannya, maka dikatakan kepadanya: مُصِيْبٌ seorang lelaki yang benar, tepat. Namun, jika seorang perempuan berkata atau bertutur benar, tepat, maka dikatakan kepadanya: مُصِيْبَةٌ yang bisa berarti: seorang perempuan yang benar, atau bisa juga diartikan: musibah, bencana. 🙏🙏🙏
اَلثَّالِثُ: إِذَا تَوَلَّى الرَّجُلُ مَنْصِبَ الْقَضَاءِ يُقَالُ عَنْهُ: "قَاضِيْ"، أَمَّا إِذَا تَوَلَّتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَ الْمَنْصِبِ يُقَالُ لَهَا: "قَاضِيَةٌ"، وَالْقَاضِيَةُ هِيَ الْمُصِيْبَةُ اَلْعُظْمَى اَلَّتِيْ يَنْزِلُ بِالشَّخْصِ فَتَقْضِيْ عَلَيْهِ
Ketiga: Jika seorang lelaki menjabat sebagai seorang hakim, maka dikatakan kepadanya: قَاضِي seorang hakim lelaki.
Adapun jika seorang perempuan menempati jabatan yang sama, maka dikatakan kepadanya: قَاضِيَة yang biasa berarti seorang hakim wanita, tapi bisa berarti juga musibah buesar yang menimpa seseorang yang membuatnya binasa!!! (baca juga Q.S. al-Haqqah: 27) 🙏🙏🙏
اَلرَّابِعُ: إِذَا كَانَ لِلرَّجُلِ هِوَايَةٌ يَتَسَلَّى بِهَا يُقَالُ عَنْهُ "هَاوٍ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَيُقَالُ عَنْهَا: "هَاوِيَةٌ"، وَالْهَاوِيَةُ هِيَ أَحَدُ أَسْمَاءِ جَهَنَّمَ، وَالْعِيَاذُ بِاللهِ.
Keempat: Jika seorang lelaki mempunyai suatu hobi yang ia bersenang-senang dengannya, maka ia disebut: هَاوٍ seorang lelaki yang mempunyai hobi,
Namun, jika seorang perempuan mempunyai hobi, ia disebut: هَاوِيَة yang bisa berarti seorang perempuan yang mempunyai hobi, tapi bisa berarti juga: neraka Hawiyah, na’udzubillah. (baca juga: Q.S. al-Qari’ah: 9). 🙏🙏🙏
اَلْخَامِسُ: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَجْلِسِ اَلْإِدَارِيِّ أَوِ النِّيَابِيْ يُقَالُ عَنْهُ: نَائِبٌ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَيُطْلَقُ عَلَيْهَا: "نَائِبَةٌ"، وَالنَّائِبَةُ هِيَ أُخْتُ الْمُصِيْبَةِ
Kelima: Jika seorang lelaki menjadi anggota majlis birokrasi atau parlemen, maka dikatakan kepadanya: نَائِب seorang naib, wakil, representasi.
Namun, jika seorang perempuan, maka dikatakan kepadanya: نَائِبَة yang bisa berarti seorang perempuan yang menjadi naib, wakil, representasi, tapi juga berarti musibah dalam arti bencana. 🙏🙏🙏
أَهَمُّ وَاحِدَةٍ: إِذَا كَانَ الرَّجُلُ يَتْبَعُ لِمَذْهَبِ الْإِمَامِ أَبِيْ حَنِيْفَةَ فَهُوَ: "حَنَفِيٌّ"، أَمَّا الْمَرْأَةُ فَهِيَ: "حَنَفِيَّةٌ"
Ini yang terpenting: Jika seorang lelaki mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah, maka dikatakan kepadanya: حَنَفِي seorang lelaki bermadzhab Hanafi.
Akan tetapi, jika ia seorang perempuan, maka dikatakan kepadanya: حَنَفِيَّة yang bisa berarti seorang perempuan bermadzhab Hanafi, bisa berarti juga: kran air!!!
😁😁😁😁
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih