Memancing menjadi kegiatan yang menyenangkan bagi sebagian orang. Bahkan hobi ini menjadi tren belakangan ini ditandai dengan banyaknya berdiri klub-klub memancing di mana-mana.
Hobi ini tentu berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya mencari ikan untuk menafkahi keluarga.
Ketika akhir pekan, atau di hari-hari libur, banyak orang yang selalu menghabiskan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban.
Lantas bagaimana tuntunan Islam dalam menyalurkan hobi memancing ini?
Menyalurkan Hobi
Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu.
Nabi Muhammad SAW sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. (Lihat: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289).
Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan.
Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut.
Berjudi Lewat Mancing
Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit.
Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Tempat Pemancingan yang Bermasalah
Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas.
Disebutkan dalam hadits,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari gharar” (HR. Muslim no. 1513).
Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-,
“Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk gharar.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf).
Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,
“Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah),
Untuk menghindari gharar, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanglah yang dibayar.
Solusi Menyalurkan Hobi
Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan gharar.
Hobi ini tentu berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya mencari ikan untuk menafkahi keluarga.
Ketika akhir pekan, atau di hari-hari libur, banyak orang yang selalu menghabiskan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban.
Lantas bagaimana tuntunan Islam dalam menyalurkan hobi memancing ini?
Menyalurkan Hobi
Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu.
Nabi Muhammad SAW sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim. (Lihat: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289).
Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan.
Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut.
Berjudi Lewat Mancing
Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit.
Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Tempat Pemancingan yang Bermasalah
Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas.
Disebutkan dalam hadits,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-,
لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah,
بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا
Untuk menghindari gharar, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanglah yang dibayar.
Solusi Menyalurkan Hobi
Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan gharar.
loading...
saya mancing tiap hari
ReplyDeletedari habis dzuhur sampai asar.
saya kerja jualan.
tp di bantu istri.
yg berat/sibuk saya yg kerjakan. kalo yg ringan istri saya yg kerjakan.
di saat pekerjaan sibuk/berat sudah selesai saya berganti tugas dngan istri.
nah giliran saya pergi mancing mencari ikan untuk lauk sekaligus memang hobi.
apakah saya termasuk meninggalkan kewajiban saya sebagai seorang suami.
saya mancing tiap hari
ReplyDeletedari habis dzuhur sampai asar.
saya kerja jualan.
tp di bantu istri.
yg berat/sibuk saya yg kerjakan. kalo yg ringan istri saya yg kerjakan.
di saat pekerjaan sibuk/berat sudah selesai saya berganti tugas dngan istri.
nah giliran saya pergi mancing mencari ikan untuk lauk sekaligus memang hobi.
apakah saya termasuk meninggalkan kewajiban saya sebagai seorang suami.
kalau nggak ketinggalan sholat zuhur dan ashar, menurut saya ya nggak melalaikan lah... itu hobi yang wajar...
DeleteKalau di pemancingan masing" peserta membayar Rp 35.000 untuk membayar ikannya /kg masing"peserta lalu ikannya di ceburin ke kolam lalu di pancing bareng" semua peserta,sampai waktu seharian dari jam buka 08:00-17:00 para peserta ada yg mendapat ikan banyak ada yg sedikit bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkan ikan dan itu sudah kesepakatan para peserta dengan keikhlasanya.dalam hukum pandang islam bagaimana..?
ReplyDelete