Friday, September 12, 2014

Masa Kuliah Strata 2 (s2) Akan Jadi 4 Tahun

Bila selama ini proses pendidikan S2 di Indonesia hanya sekitar 2 tahun, tampaknya hal ini tidak akan berlaku lagi di masa mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang masa studi mahasiswa jenjang Strata 2 atau Master dan Magister. Jika Permendikbud tersebut diterapkan, alhasil 4 tahun untuk menyelesaikan kuliah tersebut.

Pasalnya, didalam Permendikbud tersebut (Pasal 17 ayat 2 huruf f) dijelaskan bahwa mahasiswa harus menyelesaikan setidaknya 72 Satuan Kredit Semester (SKS) yang sebelumnya hanya berjumlah 36 SKS. Selain penambahan SKS tentu akan dilakukan penambahan waktu atau lama studi.

“Peraturan tersebut baru dikeluarkan pertengahan Juni, jadi mahasiswa tidak lagi menyelesaikan kuliahnya 1,5 tahun – 2 tahun lagi, tapi bisa lebih lama, mencapai 4 tahun,” ujar Prof Diah Natalisa, MBA koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wil II.

Selain itu, tambah Diah, syarat lulus bagi mahasiswa s2 adalah harus membuat jurnal yang terakreditas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). “Tanpa jurnal yang terakreditasi oleh Dikti, mahasiswa tersebut tidak dapat lulus,” terangnya.

Kendati demikian, peraturan ini baru dan masih dalam tahap sosialisasi. Sementara itu, untuk penerapannya masih menunggu sosialisasi Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Jadi belum jelas juga kapan penerapan peraturan baru ini, tetapi yang jelas untuk menyelesaikan kuliah dan mendapatkan gelar s2 akan semakin ketat,” ujarnya.

Bagi yang Ingin Mendownloadn PERMENDIKBUD Nomor 49 Tahun 2014, silahkan Klik di Link di bawah ini:

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014

Sumber: Ekspressnews.com
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih