Sebentar lagi hari raya Qurban akan menjelang. Jadi, ada baiknya kita membahas tentang qurban dalam postingan kali ini.
Mungkin kita tidak pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Atau bahkan mungkin terlihat sesuatu yang kurang pas atau janggal kalau wanita menyembelih hewan kurban. Hingga ada yang bertanya: bolehkan wanita menjadi penyembelih hewan qurban?
Jawabannya ternyata: Boleh! Sah-sah saja wanita menyembelih hewan kurban, karena itu jangan sampai ada persepsi bahwa tidak sah atau makruh hukumnya menjadi penyembeli hewan kurban.
Dalam hal penyembelihan ini diterapkan kaidah fiqhiyyah secara umum yaitu,
الأصل في أحكام الشريعة اشتراك الرجال و النساء فيها إلا إذا دل دليل علي خصوصية
“Hukum asal dalam syariat adalah sama antara laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.”
Dalil keumuman menyembelih adalah firman Allah Ta’ala,
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya” (QS. Al-Maa’idah: 3)
Dalam hal ini tidak ada kekhususan bahwa menyembelih khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya. Al-Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia ditanya, “apakah sembelihan wanita boleh ketika keadaan darurat?”
Mereka menjawab,
“Sembelihan wanita boleh jika ia seorang wanita muslimah atau wanita ahli kitab, karena keumuman dalil mengenai hal tersebut dan tidak ada kekhususan yang mengeluarkan wanita dalam keumuman hukumnya. Terdapat hadits Ibnu Ka’ab bin Malik dari bapaknya bahwasanya mereka mempunyai kambing yang digembalakan, kemudian seorang budak perempuan milik mereka, melihat seekor kambing yang akan mati, maka budak perempuan tadi segera memecahkan batu kemudian menyembelihnya, kemudian mereka berkata, ‘jangalah kalian memakannya sampai saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam atau diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang akan bertanya, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau (Nabi) memerintahkan untuk memakannya (hadits HR. Al Bukhari). Perintah untuk memakannya sedangkan yang menyembelihnya adalah wanita merupakan dalil bolehnya.”[1]
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika tiba waktu menyembelih kemudian tidak ada laki-laki di rumah, apakah boleh wanita yang menyembelih qurban?”
Beliau menjawab,
“Iya, boleh bagi wanita menyembelih hewan kurban atau selain hewan kurban ketika dibutuhkan selama terpenuhi syarat-syarat menyembelih. Disunnahkan ketika ketika menyembelih menyebut nama orang yang berniat menyembelih baik masih hidup ataupun sudah meninggal. Jika ia tidak melakukannya maka cukup dengan meniatkan, jika ia salah menyebutkan nama orang maka kesalahan ini tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.”[2]
Wanita dalam hal ini mencakup seluruh wanita, baik muslimah ataupun wanita ahli kitab[3], sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَطَعَامُالَّذِينَأَوتُواالْكِتَابَحِلٌّلَّكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu” (QS. Al-Maidah: 5)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Catatan Kaki
Mungkin kita tidak pernah melihat wanita menyembelih hewan kurban. Atau bahkan mungkin terlihat sesuatu yang kurang pas atau janggal kalau wanita menyembelih hewan kurban. Hingga ada yang bertanya: bolehkan wanita menjadi penyembelih hewan qurban?
Jawabannya ternyata: Boleh! Sah-sah saja wanita menyembelih hewan kurban, karena itu jangan sampai ada persepsi bahwa tidak sah atau makruh hukumnya menjadi penyembeli hewan kurban.
Dalam hal penyembelihan ini diterapkan kaidah fiqhiyyah secara umum yaitu,
الأصل في أحكام الشريعة اشتراك الرجال و النساء فيها إلا إذا دل دليل علي خصوصية
“Hukum asal dalam syariat adalah sama antara laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.”
Dalil keumuman menyembelih adalah firman Allah Ta’ala,
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya” (QS. Al-Maa’idah: 3)
Dalam hal ini tidak ada kekhususan bahwa menyembelih khusus bagi laki-laki saja, oleh karena itu wanita boleh menyembelih asalkan terpenuhi syarat-syaratnya. Al-Lajnah Ad-Daimah Saudi Arabia ditanya, “apakah sembelihan wanita boleh ketika keadaan darurat?”
Mereka menjawab,
“Sembelihan wanita boleh jika ia seorang wanita muslimah atau wanita ahli kitab, karena keumuman dalil mengenai hal tersebut dan tidak ada kekhususan yang mengeluarkan wanita dalam keumuman hukumnya. Terdapat hadits Ibnu Ka’ab bin Malik dari bapaknya bahwasanya mereka mempunyai kambing yang digembalakan, kemudian seorang budak perempuan milik mereka, melihat seekor kambing yang akan mati, maka budak perempuan tadi segera memecahkan batu kemudian menyembelihnya, kemudian mereka berkata, ‘jangalah kalian memakannya sampai saya tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam atau diutus kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang akan bertanya, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam tentang hal tersebut dan beliau (Nabi) memerintahkan untuk memakannya (hadits HR. Al Bukhari). Perintah untuk memakannya sedangkan yang menyembelihnya adalah wanita merupakan dalil bolehnya.”[1]
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika tiba waktu menyembelih kemudian tidak ada laki-laki di rumah, apakah boleh wanita yang menyembelih qurban?”
Beliau menjawab,
“Iya, boleh bagi wanita menyembelih hewan kurban atau selain hewan kurban ketika dibutuhkan selama terpenuhi syarat-syarat menyembelih. Disunnahkan ketika ketika menyembelih menyebut nama orang yang berniat menyembelih baik masih hidup ataupun sudah meninggal. Jika ia tidak melakukannya maka cukup dengan meniatkan, jika ia salah menyebutkan nama orang maka kesalahan ini tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam.”[2]
Wanita dalam hal ini mencakup seluruh wanita, baik muslimah ataupun wanita ahli kitab[3], sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَطَعَامُالَّذِينَأَوتُواالْكِتَابَحِلٌّلَّكُمْ
“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu” (QS. Al-Maidah: 5)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Catatan Kaki
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 22/367 no. 1393, Asy Syamilah; bisa didapat juga di: http://www.bab.com/hotlines/question.cfm?id=1195
- Fatawa Al-Mar’ah Muslimah hal.610, Darul Haitsami, cet I., 1423 H, bisa juga didapat di: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=193847
- Yaitu wanita beragama Nasrani (Kristen) atau yahudi di zaman ini. Artinya, sembelihan mereka halal di makan. Jika ada yang mengatakan bahwa sudah tidak ada ahli kitab di zaman ini karena mereka sudah merubah kitab Allah, maka dijawab: di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mereka juga sudah merubah kitab Allah. [Jadi sama saja ahlul kitab zamn dahulu dan zaman sekarang].
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih