Tuesday, July 15, 2014

Menelah Air Ludah Gusi Berdarah, Apakah Membatalkan Puasa?

Di saat berpuasa, ada kalanya gusi kita mengalami pendarahan (berdarah atau keluar darah) yang kemudian bercampur dengan air ludah. Nah, bagaimana hukumnya jika air ludah yang bercampur darah tersebut tertelan? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Seperti diketahui, darah termasuk dalam kategori benda najis, yang mana maka menelan darah hukumnya haram, sebab benda yang najis diharamkan untuk ditelan atau dimakan.

Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis darah yang halal dimakan, yaitu hati dan limpa dari hewan sembelihan.

Namun demikian, ketentuan tentang haramnya menelan darah ini Ketentuan dikecualikan apabila apabila darah dari gusi tersebut keluar terus menerus, dan dirasa sangat sulit membersihkannya tiap kali darah keluar, dalam keadaan seperti ini apabila memang sulit menghindari tertelannya darah tersebut, maka tertelannya darah tersebut hukumnya adalah ma'fu anhu (dimaafkan atau ditolerir) dalam artian tidak dihukum haram.

Begitu juga halnya dalam keadaan puasa, pada dasarnya menelan ludah yang telah bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa. Namun apabila memang sangat sulit menghindari tertelannya darah karena darah terus keluar, maka dari itu dalam keadaan tersebut jika ada darah yang tanpa sengaja tertelan puasanya tidak batal. Artinya, jika ludah bercampur darah itu ditelan dengan sengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa, namun jika tidak disengaja atau sulit dihindari, maka tidak membatalkan puasa.

Dalam Hasyiyay Imam al-Ramli 'ala Asna al-Mathalib  disebutkan: 5 hal. 305

 لَوْ ( ابْتَلَعَ رِيقَهُ الصِّرْفَ ) بِكَسْرِ الصَّادِ أَيْ الْخَالِصَ ( لَمْ يُفْطِرْ ) لِعُسْرِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ ( وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ ) وَلَوْ بِنَحْوِ مُصْطَكَى فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ مِنْ مَعْدِنِهِ وَابْتِلَاعُهُ مُتَفَرِّقًا جَائِزٌ ( وَيُفْطِرُ بِهِ إنْ تَنَجَّسَ ) كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَتُهُ أَوْ أَكَلَ شَيْئًا نَجِسًا وَلَمْ يَغْسِلْ فَمَهُ حَتَّى أَصْبَحَ وَإِنْ ابْيَضَّ رِيقُهُ وَكَذَا لَوْ اخْتَلَطَ بِطَاهِرٍ آخَرَ كَمَا أَفْهَمَهُ قَوْلُهُ الصِّرْفُ كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا تَغَيَّرَ بِهِ رِيقُهُ ( أَوْ زَايَلَ ) رِيقُهُ ( فَمَهُ ) أَيْ خَرَجَ مِنْهُ وَلَوْ إلَى ظَاهِرِ الشَّفَةِ ( وَلَوْ فِي خَيْطِ ) الْخَيَّاطِ أَوْ امْرَأَةٍ فِي غَزْلِهَا لِإِمْكَانِهِ التَّحَرُّزَ عَنْ ذَلِكَ وَلِمُفَارِقَةِ الرِّيقِ مَعْدِنَهُ فِي الْأَخِيرَةِ ( لَا ) إنْ زَايَلَ رِيقُهُ فَمَهُ ( فِي لِسَانِهِ ) فَلَا يُفْطِرُ بِبَلْعِهِ إذْ اللِّسَانُ كَيْفَمَا تَقَلَّبَ مَعْدُودٌ مِنْ دَاخِلِ الْفَمِ فَلَمْ يُفَارِقْ مَا عَلَيْهِ مَعْدِنَهُ

Artinya:
"Jika seseorang menelan air ludahnya murni (tidak bercampur), maka hal itu tidak membatalkan puasa, sebab hal itu sangat sulit untuk dihindari. Hukum ini berlaku walaupun seseorang mengumpulkan air ludahnya hingga banyak kemudian ia telan, hal itu juga tidak membatalkan puasa, sebab air ludah itu belum keluar dari sumbernya, dan ketika ia menelannya sedikit demi sedikit itu juga dibolehkan (tidak membatalkan puasa). Namun puasa seseorang akan batal bila ia menelan air ludah yang bercampur najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau sehabis memakan sesuatu yang najis lalu tidak membasuh mulutnya di malam hari hingga pagi harinya, hal ini berlaku meskipun air ludahnya itu tetap berwarna putih. Begitupun seseorang yang menelan ludahnya yang telah bercampur dengan sesuatu yang suci (batal puasanya), hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang bahwa yang yang tidak membatalkan puasa itu hanyalah menelan air ludah murni. Contohnya adalah seseorang yang memintal benang berwarna yang kemudian merubah warna air ludahnya (kemudian ia menelan ludah tersebut), atau seseorang yang mengeluarkan air ludah dari mulutnya, walau hanya sampai ke pinggir bibirnya, kemudian ia telah kembali, atau seorang wanita yang memintal benang dengan mulutnya (sehingga mengenai ludahnya dan kemudian ia talah), sebab semua itu merupakan hal-hal yang dapat dihindari, begitupun karena air ludahnya telah meninggalkan tempat asalnya pada contoh terakhir. Dan tidak batal puasa jika seseorang mengeluarkan air ludahnya melalui lidahnya, kemudian ia telan kembali, sebab lidah ketika bergerak, ia tetap dihitung sebagai organ dalam mulut, karena itu tidak dianggap air ludah tersebut telah meninggalkan sumber asalnya.
(Hasyiah al-Ramli 'ala Asna al-Mathalib, Juz. V, Hlm. 305)

Dalam kitab I'anah al-Thalibin juga disebutkan:

(وقوله: المتنجس) أي الريق المتنجس. وقوله: بنحو دم لثته) متعلق بالمتنجس، أي متنجس بسبب نحو دم لثته ونحوه كالقئ، وكأكله شيئا نجسا ولم يغسل فمه منه. (قوله: فيفطر) أي الصائم. (وقوله: بابتلاعه) أي الريق المتنجس بما ذكر. (قوله: وإن صفا) أي الريق من نحو الدم. وهو غاية في فطره بما ذكر. (وقوله: ولم يبق فيه) أي الريق، أثر: أي من آثار نحو الدم. (وقوله: مطلقا) أي أصلا - لا كثيرا ولا قليلا - هذا هو المراد من الإطلاق. (قوله: لأنه لما حرم إلخ) علة للفطر بابتلاعه ما ذكر.
Artinya:
"Air ludah yang bernajis, seperti bercampur dengan darah yang keluar dari gusi, maka air ludah tersebut telah bercampur dengan najis, artinya bernajis disebabkan darah gusinya dan sebagainya, seperti halnya muntah. Begitupun seperti seseorang yang memakan sesuatu yang bernajis, kemudian ia tidak membasuh mulutnya, maka semua itu dapat membatalkan puasa seseorang jika ia menelan air ludah bernajis tersebut, kendati pun air ludah tersebut terlihat jernih tidak tampak padanya bekas-bekas darah. Maka dengan menelan air ludah tersebut, batal puasa seseorang, walapun ia menelan sedikit atau banyak, yang menjadi illat adalah perbuatan menelan tersebut seperti yang telah disebutkan".
(I'anah al-Thalibin, Juz. II, Hlm. 261)

Wallahu A'lam. 
Dari berbagai sumber.
loading...

2 comments:

  1. Assalamualaikum warohmatulllohi weberokatuh Ustadz. .

    Mau tanya, gmn klo gusi tersebut sering mengeluarkan darah sulit jg rasanya jika setiap keluar darah harus kumur2 ...

    Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih