Tuesday, March 25, 2014

Hukum Syariah Islam Resmi Diakui dan Berlaku di Inggris

Untuk pertama kalinya hukum Islam diberlakukan secara efektif dalam sistem hukum Inggris, dalam pedoman berjudul "Pengaduan Syariah" (Sharia Compliant).

Harian The Independent melaporkan Ahad (23/3/2014) melaporkan, pedoman yang dikeluarkan The Law Society Inggris ini memberikan panduan pada para pelaku hukum. Di hukum Islam yang diakui adalah tentang hukum kewarisan Islam, di mana kaum wanita tidak bisa mendapatkan warisan yang sama dengan kaum lelaki. Juga orang orang non-Islam yang dinilai 'kafir'. Demikian seperti dikutip dari Sunday Telegraph.

Rekomendasi tersebut rencananya juga akan mencegah anak-anak yang tidak sah, serta anak angkat (adopsi) dari mendapatkan warisan.

Pedoman Syariah yang tidak berlaku bagi warna non-Muslim, dipublikasikan bulan Maret dan disebarkan kepada para pengacara di Inggris dan Wales. Detil soal warisan akan disusun, sesuai dengan tradisi Islam dan disahkan di bawah Hukum Inggris.

Nicholas Fluck, presiden The Law Society mengatakan kepada surat kabar bahwa dokumen yang akan diakui oleh pengadilan Inggris akan mempromosikan "praktek yang baik" dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam sistem hukum Inggris.

Beberapa kalimat tambahan di antaranya, ‘beriman kepada Allah’ akan disusun oleh para pengurus masjid dan Pengadilan Syariah setempat. Prinsip-prinsip Syariah akan digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan perselisihan antar pemeluk Muslim. tersedia 88 badan Syariah yang menyelesaikan perselisihan hukum Islam.

Meski disambut baik oleh komunitas Muslim, namun sejumlah kalangan menyatakan kontra dengan penerapan Syariah ini dan mereka  menganggapnya sebagai suatu kemunduran.

Beberapa pengacara telah menggambarkan rekomendasi bahwa penerapan ini sebagai sesuatu yang "menakjubkan" (astonishing) dan juru kampanye telah memperingatkan bahwa langkah tersebut menandai langkah menuju "sistem hukum paralel" bagi masyarakat Muslim Inggris.

Baroness Cox, seorang anggota Parlemen menyatakan secara resmi akan melindungi kaum perempuan dari diskriminasi atas nama agama, termasuk dari pengadilan Syariah resmi di Inggris. Kepada Sunday Telegraph ia menyatakan penerapan hukum semacam itu "sangat mengganggu" pembangunan.

Dan dia berjanji untuk mengangkat masalah ini dengan menteri. "Ini melanggar segala sesuatu yang kita perjuangkan," katanya.

‘Masyarakat Hukum tampaknya harus mengorbankan kemajuan yang telah dicapai selama 500 tahun terakhir,’’ kata Keith Porteous Wood, direktur eksekutif National Secular Society.

Di pihak lain, The Law Society menyatakan sebaliknya:

'Setiap orang bebas memberikan warisan pada siapapun. Juga bebas menyiratkan kepercayaannya masing-masing," kata Lady Cox dari masyarakat hukum Law Society.

Sumber: The Independet, Sunday Telegraph

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih