Sekitar 20 aktivis perempuan Irak melakukan demonstrasi pada hari Sabtu [8/3/2014] di Baghdad, mereka menentang Rancangan Perundang-undangan Ahwal Syakhshiyyah terbaru bagi penganut mazhab Ja'fari.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, terdapat beberapa pasal yang kontroversial, seperti dilegalkannya pernikahan perempuan setelah berumur 9 tahun (sebelumnya 15 tahun), pemberian hak asuh secara otomatis kepada ayah kandung ketika terjadi perceraian apabila anak telah berusia 2 tahun.
Rancangan Undang-udangan yang disebut sebagai 'Undang-undang Ahwal Syakhsyiyyah Ja'fari' ini diusulkan oleh menteri kehakiman Hasan al-Syamri, yang merupakan anggota Partai Fadhilah Islamiyah yang berhaluan Syi'ah. Rancangan ini telah disetujui oleh pemerintah tanggal 25 Februari 2014 lalu dan segera akan diajukan ke parlemen.
Berdasarkan undang-undang ini, maka seorang anak perempuan sudah boleh dinikahkan setelah ia berusia 9 tahun, dan hak asuh seorang anak yang telah berusia 2 tahun diserahkan kepada ayahnya.
Demonstrasi ini bertepatan pula dengan 'hari wanita' sedunia. Para pemrotes meneriakkan: "Ketika wanita di dunia menyambut harinya, wanita di Irak sedang ditindas".
Seorang aktivis hak-hak perempuan di Irak, Hada Edwar mengatakan:
"Kami yakin bahwa undang-undang ini merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Undang-undang ini akan merampas hak wanita untuk menikmati masa kanak-kanaknya".
Utusan PBB untuk Irak, Nicolay Mildanov juga melayangkan protes atas rancangan undang-undang tersebut. Melalui akun twitternya, ia menulis bahwa undang-undang ini dapat membuat hak-hak wanita bahaya".
Sumber:
FaceIraq
SkynewsArabia
Dalam rancangan undang-undang tersebut, terdapat beberapa pasal yang kontroversial, seperti dilegalkannya pernikahan perempuan setelah berumur 9 tahun (sebelumnya 15 tahun), pemberian hak asuh secara otomatis kepada ayah kandung ketika terjadi perceraian apabila anak telah berusia 2 tahun.
Rancangan Undang-udangan yang disebut sebagai 'Undang-undang Ahwal Syakhsyiyyah Ja'fari' ini diusulkan oleh menteri kehakiman Hasan al-Syamri, yang merupakan anggota Partai Fadhilah Islamiyah yang berhaluan Syi'ah. Rancangan ini telah disetujui oleh pemerintah tanggal 25 Februari 2014 lalu dan segera akan diajukan ke parlemen.
Berdasarkan undang-undang ini, maka seorang anak perempuan sudah boleh dinikahkan setelah ia berusia 9 tahun, dan hak asuh seorang anak yang telah berusia 2 tahun diserahkan kepada ayahnya.
Demonstrasi ini bertepatan pula dengan 'hari wanita' sedunia. Para pemrotes meneriakkan: "Ketika wanita di dunia menyambut harinya, wanita di Irak sedang ditindas".
Seorang aktivis hak-hak perempuan di Irak, Hada Edwar mengatakan:
"Kami yakin bahwa undang-undang ini merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan. Undang-undang ini akan merampas hak wanita untuk menikmati masa kanak-kanaknya".
Utusan PBB untuk Irak, Nicolay Mildanov juga melayangkan protes atas rancangan undang-undang tersebut. Melalui akun twitternya, ia menulis bahwa undang-undang ini dapat membuat hak-hak wanita bahaya".
Sumber:
FaceIraq
SkynewsArabia
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih