Salah satu hobi masyarakat yang berkembang di Indonesia adalah memelihara burung, baik di dalam sangkar, kandang besar, pengikat kaki, dan lain sebagainya.
Burung-burung ini biasanya dipelihara sebagai hiasan atau didengar kicauannya. Khusus bagi masyarakat kota misalnya, kicauan burung seakan memberi suasana rumah seakan berada di desa. Di banyak tempat, burung-burung peliharaan ini bahkan diperlombakan kicauannya.
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hobi memelihara burung?
Seperti diketahui, burung merupakan salah satu jenis binatang yang dikaterogikan sebagai nikmat yang Allah berikan untuk manusia. Allah SWT berfirman:
"Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya". (QS. An-Nahl: 5 – 8).
Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa salah satu manfaat hewan peliharaan adalah agar ‘kamu memperoleh pandangan yang indah padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung peliharaan.
Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair". (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
“Tidak masalah memelihara burung, selama tidak mendzaliminya dan disikapi dengan baik dalam memberi makanan atau minuman. Baik burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya, dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Wallahu a’lam.” Fatâwa Islamiyyah (4/596).
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Patut disayangkan misalnya, beberapa orang muslim menghabiskan biaya berjuta-juta hanya untuk memelihara burung, memberi makan burung, membeli sangkar mahal, bahkan terbuat dari emas. Sementara, masih banyak kaum muslimin lainnya yang membutuhkan makanan dan hidup di bawah garis kemiskinan.
Kedua, jangan habiskan waktu hanya untuk burung.
Apalagi sampai melalaikan kewajiban ibadah karena memelihara burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu, Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda peliharaan yang sangat beliau cintai. Hal ini dicerikan Allah dalam al-Qur'an
"(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore ( ) Dia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku”. lalu ia potong kaki dan leher kuda itu". (QS. Shad: 30 – 33).
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliau pun menyembelihnya.
Wallahu A’lam
Burung-burung ini biasanya dipelihara sebagai hiasan atau didengar kicauannya. Khusus bagi masyarakat kota misalnya, kicauan burung seakan memberi suasana rumah seakan berada di desa. Di banyak tempat, burung-burung peliharaan ini bahkan diperlombakan kicauannya.
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hobi memelihara burung?
Seperti diketahui, burung merupakan salah satu jenis binatang yang dikaterogikan sebagai nikmat yang Allah berikan untuk manusia. Allah SWT berfirman:
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa salah satu manfaat hewan peliharaan adalah agar ‘kamu memperoleh pandangan yang indah padanya’.Sekalipun hewan ini tidak ditunggangi, dia bisa menjadi pemandangan menarik bagi pemiliknya. Orang jawa menyebutnya ’klangenan’. Dirawat hanya untuk dipandang dan dijadikan hiasan. Fungsi semacam ini, ada pada burung peliharaan.
Di samping ayat di atas, terdapat sebuah hadis yang secara tegas membolehkan kita memelihara burung. Hadis itu dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau memiliki adik laki-laki yang masih kanak-kanak, bernama Abu Umair. Si Adik memiliki burung kecil paruhnya merah, bernama Nughair.
Anas menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang disimpulkan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,
جواز إمساك الطير في القفص ونحوه
“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584).
As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafiiyah – mengatakan,
وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط
Pertanyaan mengenai hukum memelihara burung juga pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Baz. Jawaban beliau,
ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك
Kemudian ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika memelihara burung, disamping memenuhi kebutuhan hidupnya,
Pertama, dilarang melakukan pemborosan
Islam melarang manusia melakukan pemborosan dalam urusan apapun. Termasuk pemborosan dalam urusan hobi.
Patut disayangkan misalnya, beberapa orang muslim menghabiskan biaya berjuta-juta hanya untuk memelihara burung, memberi makan burung, membeli sangkar mahal, bahkan terbuat dari emas. Sementara, masih banyak kaum muslimin lainnya yang membutuhkan makanan dan hidup di bawah garis kemiskinan.
Kedua, jangan habiskan waktu hanya untuk burung.
Apalagi sampai melalaikan kewajiban ibadah karena memelihara burung. Seolah-olah manusia telah menjadi pelayan bagi burung itu, sampai melalaikannya dari aktivitas yang lain.
Dulu, Nabi Sulaiman pernah memiliki kuda peliharaan yang sangat beliau cintai. Hal ini dicerikan Allah dalam al-Qur'an
وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ . إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ . فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي حَتَّى تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ . رُدُّوهَا عَلَيَّ فَطَفِقَ مَسْحًا بِالسُّوقِ وَالْأَعْنَاقِ
Karena kuda itu telah melalaikan Sulaiman, beliau pun menyembelihnya.
Wallahu A’lam
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih