Mencuri adalah perbuatan tercela. Dalam Hukum Islam, seseorang yang mencuri sesuatu dengan kadar tertentu dapat dijatuhi hukuman potong tangan. Tapi hal itu tentu saja setelah melalui proses persidangan dengan memperhatikan syarat-syarat, kondisi, nishab serta ketentuan lainnya. Dan hanya negaralah yang berhak melaksanakan hukuman tersebut.
Tapi apa yang dilakukan oleh seorang pemuda dari Mesir ini sungguh di luar dugaan. Karena menyesali perbuatannya, pemuda ini nekat memotong tangannya sendiri.
Ali Afifi, nama pemuda tersebut, awalnya memotong tangan kirinya beberapa tahun lalu dengan cara meletakkan tangannya tersebut di rel kereta api! Perbuatan itu ia lakukan karena menyesali aksi pencurian yang telah ia lakukan.
Tapi rupanya hal tersebut tidak membuat dirinya jera. Ia pun masih tetap mencuri. Akhirnya ia pun memotong tangan kanannya dengan cara yang sama, dengan tujuan agar ia tidak bisa lagi melakukan pencurian.
Dalam sebuah wawancara televisi di acara ‘Mishr al-Jadidah” bersama host Mu’taz al-Damardash, Ali mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali segala aksi pencurian yang dilakukannya selama ini, tapi dirinya sama sekali tidak menyesal telah memotong tangannya!!! Ckckckck…
Tapi apa yang dilakukan oleh seorang pemuda dari Mesir ini sungguh di luar dugaan. Karena menyesali perbuatannya, pemuda ini nekat memotong tangannya sendiri.
Ali Afifi, nama pemuda tersebut, awalnya memotong tangan kirinya beberapa tahun lalu dengan cara meletakkan tangannya tersebut di rel kereta api! Perbuatan itu ia lakukan karena menyesali aksi pencurian yang telah ia lakukan.
Dalam sebuah wawancara televisi di acara ‘Mishr al-Jadidah” bersama host Mu’taz al-Damardash, Ali mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali segala aksi pencurian yang dilakukannya selama ini, tapi dirinya sama sekali tidak menyesal telah memotong tangannya!!! Ckckckck…
Seperti diberitakan Daily Mail, Afifi mengatakan bahwa kebiasaan mencurinya ini telah ada sejak kecil. Hal pertama yang ia curi adalah makan siang milik temannya di sekolah dasar. Kemudian mencuri mulai menjadi kebiasaan bagi Afifi dan ia mulai mencuri barang-barang di toko hingga kemudian ia mencuri barang-barang yang lebih berharga seperti ponsel dan perhiasan.
Sebenarnya Afifi mencuri bukanlah demi kepentingan pribadinya sendiri. Uang hasil curiannya ia berikan anak-anak dan keluarga miskin. meski demikian Afifi tetap merasa bersalah atas apa yang ia lakukan tersebut. Ia kemudian ingin menghentikan kebiasaannya ini dan menebus semua yang telah dilakukannya. Ia pun memutuskan untuk menghukum dirinya menurut hukum Islam yaitu dengan memotong kedua tangganya dengan cara menempatkannya diatas rel kereta.
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih