Tuesday, September 3, 2013

Hukum Oral Sex Dalam Pandangan Ulama (Fiqih Islam)

Tema yang diangkat kali ini memang cukup sensitif dibicarakan di tempat umum. Tapi bagaimana pun, perkara ini wajib kita ketahui. Jika dibuat kajian tentang hal ini, barangkali banyak juga pasangan suami-isteri melakukan “oral sex”  dalam keseharian mereka.

Allah SWT menciptakan tubuh manusia dengan fungsi masing-masing. Karena itu, Islam melarang dari mendatangi isteri dari ‘duburnya’, dan juga semasa haid atau nifas. Semua pengharaman ini mempunyai dalil dan nash yang khusus.

Namun tentang perkara ‘oral seks’, tidak terdapat dalil khusus yang melarang, hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam.

Ulama sepakat bahwa jika sekadar menyentuh atau menggosok kemaluan suami atau isteri tanpa ‘oral seks’, adalah dibenarkan menurut para ulama Islam karena hal ini termasuk dalam jenis aktiviti meningkatkan syahwat antara suami-isteri yang diharuskan.

Secara umum, berkenaan isu oral seks, ada dua pendapat para ulama:

Yang Membolehkan
Dr. Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi (dari sumber www.islamonline.net) berfatwa bahwa dibolehkan mencium kemaluan pasangan dengan syarat tidak menghisap atau menelan cairan apapun yang keluar dari kemaluan tersebut.

Namun perlu diingat, bahwa menelan atau menghisap tersebut merupakan perbuatan MAKRUH, sebab hal itu termasuk salah satu bentuk perlakuan zalim  dalam arti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, dan juga melampaui batas dalam hubungan seksual.

Pandangan serupa (yang menyatakan makruh) juga dikemukakan oleh Syeikh Dr Ali Al-Jum'ah (mantan Mufti Mesir) dan juga Dr. Sabri ‘Abdul Ra’ouf (Prof. Fiqh di Univ Al-Azhar). Mereka menegaskan, bahwa tindakan ini dibolehkan dengan syarat bahwa jika perbuatan tersebut benar-benar dirasakan perlu untuk menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan isteri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang dapat menyebabkan mereka ke lembah zina kelak di kemudian hari.

Hanya saja, para ulama ini tidak membahas lebih lanjut tentang kenajisan air mazi dan air mani, yang tentu berkaitan hukumnya dengan hal di atas.

Air mani lelaki dan wanita dianggap najis menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Sedangkan Mazhab Syafie dan Hanbali pula mengganggapnya suci. Namun semua ulama sepakat bahwa air mazi adalah najis. Kesimpulannya, mayoritas pandangan ulama menyatakan bahwa menelan dan menghisap cairan mazi adalah haram atau makruh berat. Beberapa ulama kontemporer menegaskan perlu membasuh dengan segera jika terkena mazi tadi.

Mazi ibarat najis lain yang dianggap kotor dalam Islam. Dalam Islam, sudah jelas bahwa haram hukumnya memakan tahi, meminum air kencing dan lain sebagainya, maka demikian pula halnya dengan air mazi ini.

Ulama Yang Mengharamkan
Kebanyakan ulama Saudi mengharamkan perbuatan ini, ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa berikut:

Mufti Saudi Arabia bahagian Selatan, Asy-Syaikh Al-’Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi mengatakan:

"Adapun perbuatan (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Ini kerana ia (kemaluan suami) dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Kalau memancar, maka akan keluar darinya air mazi yang ia najis berdasrakan ijma' (ulama’). Apabila (air mazi itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.”

Selain itu, Syeikh Nasiruddin Albani berkata :-
“Ini adalah perbuatan sebahagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahwa di dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan serigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, maka diambil juga daripada makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan haiwan-haiwan-sebagai penguat yang telah lalu, apalagi haiwan yang telah diketahui keburukan tabiatnya. Maka sewajarnya seorang muslim – dan keadaannya seperti ini – merasa tinggi untuk menyerupai haiwan-haiwan”.

Untuk diketahui, beberapa negara Islam memiliki undang-undang yang mengatur hal ini secara detail. Malaysia misalnya, dalam sebuah undang-undang disebutkan bahwa "oral seks” tergolong dalam kategori perlakuan seks luar tabi'i, dan perbuatan ini merupakan sebuah pelanggaran menurut Seksyen 377B Kanun Keseksaan, di mana jika seseorang terbukti melakukannya, maka ia dapat dikenakan hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih