Tahun 2013 ini Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada pelamar umum untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia. Formasi yang dibutuhkan sebanyak 570, dengan perincian:
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152 orang
2. Diploma III (D-III) : 122 orang
3. Sarjana (S-1) : 284 orang
4. Dokter Umum dan Dokter Gigi : 2 orang
5. Pasca Sarjana (S-2) : 10 orang
Poin Penting dalam Penerimaan CPNS Kemenhut 2013
Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi:
Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 8.550 orang.
Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran online serta menyampaikan berkas pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem pemeringkatan IPK dan akreditasi program studi.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan tanggal 28 September 2013 melalui laman www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id atau http://cpnsonline.dephut.go.id.
Pengumuman beserta lamoiran dapat dilihat/unduh di sini
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia. Formasi yang dibutuhkan sebanyak 570, dengan perincian:
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152 orang
2. Diploma III (D-III) : 122 orang
3. Sarjana (S-1) : 284 orang
4. Dokter Umum dan Dokter Gigi : 2 orang
5. Pasca Sarjana (S-2) : 10 orang
Poin Penting dalam Penerimaan CPNS Kemenhut 2013
- Usia pada 1 Desember 2013
- Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1995 atau sebelumnya).
- Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1988 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan.
- Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1987 atau sesudahnya) untuk Diploma III (D-III).
- Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1983 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1).
- Maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- Untuk Diploma (D-III) Kehutanan minimal 2,50 dan Diploma III (D-III) lainnya minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C.
- Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C.
- Untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C.
Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Memiliki tinggi badan 1,65 cm (untuk laki-laki) dan 1,55 cm (untuk perempuan).
- Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
- Pendaftaran secara online melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id mulai tanggal 10 September 2013 sampai dengan 24 September 2013. Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu) nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan panitia berhak menempatkan peserta yang lulus sesuai kebutuhan organisasi.
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi:
- Seleksi Administrasi;
- Tes Kemampuan Dasar (TKD);
- Tes Kemampuan Bidang (TKB), khusus untuk jabatan Polisi Kehutanan ditambah Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 8.550 orang.
Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran online serta menyampaikan berkas pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem pemeringkatan IPK dan akreditasi program studi.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan tanggal 28 September 2013 melalui laman www.dephut.go.id atau www.ropeg.dephut.go.id atau http://cpnsonline.dephut.go.id.
Pengumuman beserta lamoiran dapat dilihat/unduh di sini
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih