Monday, September 9, 2013

[Artikel]: Pernikahan Lewat Internet Dalam Pandangan Fiqih Islam

ilustrasi
Perkawinan merupakan sunnatulah yang berlaku pada seluruh makhluk Allah khususnya pada manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna. Pernikahan merupakan suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar kerelaan dan kesukaan serta cinta dan kasih sayang kedua belah pihak yang dilakukan oleh wali dalam suatu akad. Perkawinan diantara keduanya dilakukan untuk menghalalkan percampuran diantara keduanya sehingga keduanya menjadi teman hidup dalam berumah tangga.

Pernikahan sekarang sudah lazim dilakukan banyak orang. Tetapi pada zaman sekarang seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, banyak pula yang menggunakan perkembangan teknologi ini untuk melakukan akad pernikahan. Seperti melalui media telepon maupun internet. Pernikahan melalui internet telah dilakukan oleh segelintir orang yang kebanyakan dari mereka antara calon suami istri berkedudukan dalam jarak yang sangat jauh dan tidak memungkinkan untuk keduanya bertemu secara langsung.


Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda arab Saudi yang bekerja di Amerika. Al-Hassan menikah dengan jodoh pilihan orang tuanya melalui internet setelah perkenalan yang dilakukan melalui fasilitas yang sama. Hal yang sama terjadi di Indonesia pada bulan Januari kemarin, dimana seorang wanita asal Jawa Barat dinikahkan melalui internet dengan calon prianya yang berada di Amerika, hal ini dilakukan karena kedua-duanya sibuk dengan pekerjaan masing-masing dan tidak mempunyai waktu untuk melakukan pernikahan yang lazim. Bahkan sebuah sekolah konservatis yang berpengaruh di India telah menyatakan bahwa pernikahan muslim secara on-line dengan menggunakan fasilitas webcam adalah sah dan legal. Keputusan melegalkan pernikahan online itu diambil dalam sebuah fatwa Departemen Darul Uloom Deoband di negara bagian Uttar Pradesh setelah terjadinya dua kasus langka pernikahan orang Muslim lewat internet di ibu kota negara bagian itu, Lucknow. Satu peristiwa pernikahan telah diajukan kepada sekolah Deoband untuk meminta persetujuan mereka.

Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli).

Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat adalah “Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik.”

Dalam pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dikerjakan agar pernikahan itu menjadi sah dalam agama Islam. Syarat-syarat pernikahan merupakan dasar bagi sahnya suatu pernikahan, apabila syarat itu terpenuhi maka sahlah pernikahannya sehingga menimbulkan kewajiban antara suami dan istri. Pada garis besarnya, syarat sahnya pernikahan dalam Islam ada dua, yaitu:
Laki-laki dan perempuan sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi.
Akad nikah dihadiri oleh para saksi.

Dalam madzhab Hanafiyah, syarat pernikahan antara lain adanya shigat atau ucapan ijab dan kabul, ijab dan kabul tersebut dilakukan dalam satu majelis, shigat didengarkan oleh orang-orang yang menyaksikan, adanya akad antara kedua calon pengantin yang baligh dan merdeka serta adanya dua orang saksi yang turut menyaksikan akad nikah tersebut.
Adapun untuk rukun pernikahan terdiri atas:

  • Adanya calon suami dan calom istri yang akan melakukan pernikahan.
  • Adanya wali dari calon pengantin wanita.
  • Adanya dua orang saksi.
  • Shigat akad nikah, yaitu ucapan ijab dan kabul.

Dalam madzhab Maliki, rukun pernikahan di tambah dengan adanya mahar.

Seperti yang dijelaskan pada diatas, rukun dalam pernikahan adalah adanya calon suami-istri, adanya wali, adanya saksi sekurang-kurangnya dua orang, dan ijab-kabul. Pada pernikahan dengan menggunakan fasilitas internet, kesemua rukun diatas telah terpenuhi dan kedua mempelai siap untuk dinikahkan. Pada syarat sahnya pernikahan terdapat akad nikah yang harus dilakukan, syarat sahnya suatu akad antara lain:
Jelasnya dalil ijab atas kabul.
Kabul yang sesuai dengan Ijab.
Akad dilakukan pada satu majelis (waktu).

Pada ijab dan kabul diharuskan jelas dan dapat dimengerti oleh semua yang hadir pada saat akad dilaksanakan. Kata atau kalimat yang digunakan diharuskan adalah yang dipakai sehari-hari dan diucapkan secara langsung dan tidak dengan puisi maupun menggunakan perumpamaan ataupun istilah^istilah lain yang sulit dimengerti. Kemudian syarat yang kedua adalal jawaban kabul yang sesuai dan tidak bertolak belakang dengan ijab yang diucapkan wali calon istri. Yang terakhir adalah akad yang dilakukan pada satu waktu dan jawaban kabul diucapkan segera setelah ijab diucapkan.

Hukum Pernikahan Via Internet Menurut Agama Islam
Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa syarat dilakukannya pernikahan menurut agama Islam adalah:
Laki-laki dan perempuan sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi.
Akad nikah dihadiri oleh para saksi.
Sementara untuk rukun yang harus dikerjakan agar pernikahan tersebut dinyatakan sah menurut Islam adalah sebagai berikut:

  • Adanya calon suami dan calon istri yang akan melakukan pernikahan.
  • Adanya wali dari calon pengantin wanita.
  • Adanya dua orang saksi.
  • Shigat akad nikah, yaitu ucapan ijab dan kabul.

Dalam madzhab Maliki, rukun pernikahan di tambah dengan adanya mahar.

Apabila syarat dan rukun nikah diatas telah terpenuhi maka pernikahan yang dilakukan tersebut dapat dinyatakan sah menurut agama Islam. Disamping itu pula, rukun nikah yang keempat yaitu akad nikah memiliki syarat tersendiri agar bisa dikatakan sah, syarat-syarat tersebut adalah:

  • Jelasnya dalil ijab atas kabul.
  • Kabul yang sesuai dengan Ijab.
  • Akad dilakukan pada satu majelis (waktu).

Di sinilah yang menjadi permasalahan dalam pernikahan yang dilakukan via internet secara on-line. Pada penggunaan fasilitas internet secara on-line, kita dapat melihat lawan bicara kita sama persis dengan aslinya serta perkataan yang diucapkan sama dengan apa yang diucaapkannya dan sesuai dengan waktu ketika ia berbicara. Hal ini tentu tidak akan mengurangi syarat sahnya suatu akad nikah seperti yang dijelaskan diatas, karena ijab dan kabul dapat dilakukan dengan jelas serta dilakukan pada satu waktu serta calon istri, wali dan para saksi bisa melihat kehadiran calon suami lewat internet secara on-line.

Tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam penggunaan kata majelis pada syarat sahnnya suatu akad. Jumhurul ulama mengartikan kata "majelis" tersebut dengan "waktu dan keadaan". Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa kata "majelis" tersebut berarti "tempat", artinya akad harus dilaksanakan dalam satu waktu, satu tempat dan antara kedua belah pihak harus saling bertemu secaara langsung antara satu sama lain. Bagi sebagian ulama ini, akad yang boleh dilakukan pada tempat dan waktu berlainan hanya pada masalah wasiat, hak asuh anak setelah yang bersangkutan meninggal dunia, dan apabila pada akad tersebut diwakilkan kepada wakilnya. Sehingga apabila kita mengikuti pendapat sebagian ulama ini, maka pernikahan melalui internet adalah tidak sah karena tidak dilakukan pada satu tempat dan kedua belah pihak tidak bertemu secara langsung.

Tetapi ada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah, karena pernikahan melalui surat-menyurat atau pun dengan menggunakan wakil pada masa zaman Rasulllah tidak pernah ada dan tidak ada pendapat dari para sahabat serta para ulama yang membolehkan pernikahan semaccam itu. Ada pula yang berpendapat bahwa akad harus dilakukan dalam satu tempat di mana kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung. Maka bagi ulama yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa pernikahan yang dilakukan melalui internet adalah tidak sah.

Jadi dalam masalah ini, ulama para terbagi menjadi dua pendapat, pendapat pertama mengatakan pernikahan seperti ini tidak sah dengan alasan pemakaian kata “majelis” diatas yang berarti “satu waktu”. Sementara pendapat yang kedua mengatakan tidak sah atas dasar riwayat Rasulullah saw. dan para sahabat serta pemakaian kata ”majelis” yang diartikan sebagai suatu tempat.


Kesimpulan dan saran dari pembahasan di atas adalah sebagai berikut:
Menurut pandangan Islam, sebuah pernikahan dikatakan sah apabila kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi dan ketika akad nikah dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Sementara untuk rukun nikah adalah

Ulama berbeda pendapat mengenai pernikahan melalui internet, pendapat pertama mengatakan sah dilakukan apabila syarat nikah dan rukunnya telah terpenuhi. Sementara pendapat yang kedua mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah, karena akad harus dilakukan dalam satu tempat di mana kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung.

Untuk masyarakat muslim pernikahan via Internet seperti ini sebaiknya tidak dilakukan, sebab sah-tidaknya pernikahan seperti ini menimbulkan keraguan dan perbedaan pendapat diantara para ulama fiqhiyah. Pernikahan ini juga akan menimbulkan keraguan apakah kedua calon suami-istri itu adalah benar-benar calon mempelai yang sesungguhnya atau hanya sebuah rekayasa tekhnologi.

Untuk para imam dan hakim serta pemerintah yang berwenang, sebaiknya tidak melakukan akad nikah yang dilakukan dengan cara ini. Alangkah lebih baiknya apabila pernikahan tersebut dilakukan hingga kedua calon pengantin tersebut benar-benar siap dan dapat disatukan sehungga pernikahan dapat dilakukan secara lazim menurut yang disunnahkan oleh nabi.
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih