Di zaman modern ini, banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menambahkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin [mohon maaf bila ada nama yang serupa], kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini? Apakah hukumnya boleh atau tidak?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menambahkan nama suami setelah nama istri itu hukumnya dilarang. Bahkan, sebagian ulama dengan tegas menyatakan bahwa hal ini diharamkan.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang kaum muslimin menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya. Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini? Apakah hukumnya boleh atau tidak?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa menambahkan nama suami setelah nama istri itu hukumnya dilarang. Bahkan, sebagian ulama dengan tegas menyatakan bahwa hal ini diharamkan.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang kaum muslimin menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya. Rasulullah bersabda:
ومن ادعى إلى غير أبيه , أو انتمى إلى غير مواليه , فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين , لا يقبل الله منه يوم القيامة صرفا ولا عدلا . متفق عليه
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []
loading...
0 komentar:
Post a Comment
Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih