Wednesday, May 29, 2013

Ternyata, Maskawin (Mahar) di Arab Saudi Hanya Rp. 7000....!!! [+Video]

Siapa bilang nikah dengan orang Arab maskawinnya mesti mahal? Tahukah anda bahwa ternyata di Arab Saudi ada maskawin pernikahan yang hanya 2 Riyal (sekitar Rp. 7000)?.

Ya, bagi kabilah Bani Tsabit, yang menghuni Provinsi Al-Namash, selatan Arab Saudi, menikah dengan mahar murah sudah menjadi tradisi turun temurun sejak lebih dari 300 tahun lalu. Bagi kabilah ini, mahar yang murah adalah suatu kehormatan.

Barangkali, dapat disimpulkan bahwa kabilah inilah sebagai pemegang rekor mahar termurah di dunia. Padahal, di negara-negara Arab lainnya (bahkan di Arab Saudi sendiri), mahar selalu identik dengan nilay yang sangat mahal, sehingga membebani para bujangan yang hendak menikah.


Kabilah Bani Tsabit sendiri menempati 6 wilayah di Provinsi Al-Namash, selatan Arab Saudi. Dahulunya, di zaman dinasti Utsmani, mahar di wilayah ini hanya 1 Franc, lalu di awal berdirinya kerajaan Saudi menjadi 1 Riyal Arabi, dan sekarang menjadi 2 Riyal. Pokoknya, maskawin mahal di dikenal di kabilah ini.

Diperkirakan, populasi Bani Tsabit sekarang ini mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Dengan jumlah yang signifikan ini, hampir tidak pernah terdengar kasus 'terlambat menikah/perawan tua'  (al-'anusah) atau perceraian di kabilah ini!!! Mantaaap...! (Sumber: al-arabiya)

Saksikan video salah satu wawancara seorang ayah dari Bani Tsabit yang menikahkan putrinya dengan mahar 2 Riyal di video berikut ini (wawancara TV Al-Arabia):


Memang, dalam tuntunan Islam diajarkan agar tidak membuat maskawin mahal sehingga menyulitkan para pasangan yang akan menikah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

 أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة
"Wanita yang paling berkah adalah yang paling sedikit maskawinnya". (Hadits ini dinyatakan dhaif oleh Syaikh Al-Albani)

Dalam hadits lain juga disebutkan:

إن من يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها وتيسير رحمها " . أخرجه أحمد ( 6 / 77 و 91 ) وابن حبان ( 1256 ) والبيهقي 
"Sesungguhnya sebaik-baik wanita adalah yang mudah dalam pinangannya, mudah dalam maharnya, dan mudah dalam rahimnya (melahirkan anak)". (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Dalam Hadits lain diriwayatkan:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِى الْعَجْفَاءِ السُّلَمِىِّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ :" إِيَّاكُمْ وَالْمُغَالاَةِ فِى مُهُورِ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ أَوْ مَكْرُمَةً عِنْدَ النَّاسِ لَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْلاَكُمْ بِهَا مَا نَكَحَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ وَلاَ أَنْكَحَ وَاحِدَةً مِنْ بَنَاتِهِ بِأَكْثَرِ مِنِ اثْنَىْ عَشَرَةَ أُوقِيَّةً وَهِىَ أَرْبَعُمِائَةِ دِرْهَمٍ وَثَمَانُونَ دِرْهَمًا وَإِنَّ أَحَدَهُمْ لَيُغَالِى بِمَهْرِ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَبْقَى عَدَاوَةً فِى نَفْسِهِ فَيَقُولُ : لَقَدْ كُلِّفْتُ لَكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ " . رواه الخمسة وأحمد والحاكم وزالبيهقى واللفظ له وغيرهم وصححه الشيخ الألبانى
 "Umar Bin Khattab r.a berkhutbah: Janganlah kalian memahal-mahalkan maskawin wanita. Sesungguhnya, jika dinilai takwa kepada Allah dan kemuliaan pada manusia, sungguh Rasuluullah-lah yang paling bertakwa dan paling mulia, sedangkan Rasulullah tidak pernah menikah dengan seorang wanita pun, atau pun menikahkan putri-putrinya, melabihi 12 uqiyah, yaitu tidak melebihi 480 dirham...dst" (HR. Lima Perawi Hadits dan Ahmad)
loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih