Wednesday, May 8, 2013

Perkawinan Sedarah / Incest Pada Masyarakat Suku Polahi, Gorontalo


Beberapa hari yang lalu, penulis blog mencari-cari rujukan tentang pola dan model penikahan di Indonesia guna dijadikan bahan sebuah tulisan. Hal ini dilatarbelakangi maraknya isyu-isyu perkawinan tidak lazim di masyarakat akhir-akhir ini, seperti poligami yang tidak terbatas seperti yang hangat dibicarakan di televisi mengenai kasus seorang artis dengan mantan guru spiritualnya.

Memang, isyu-isyu dan fenomena tentang model perkawinan dan pola hubungan seksual selalu menarik untuk ditelaah, baik dari aspek hukum, sosiologi, kesehatan dan lain sebagainya. Pola-pola pernikahan seperti kawin kontrak, kawin mut'ah, kawin misyar, kawin di bawah tangan, poliandri, swinger, homoseksual, incest dan lain sebagainya sudah ada sejak zaman purba hingga abad modern ini.


Nah, berkebetulan, seorang teman mengirim sebuah link terbaru via Facebook yang sangat menarik dari berita Kompas.com yang memberitakan tentang pola pernikahan sebuah suku di Gorontalo yang barangkali bagi kebanyakan kita cukup mencengangkan.

Ringkasnya, diberitakan bahwa di masyarakat suku Polahi yang hidup di Gorontalo masih mempraktekkan perkawinan sedarah atau intra keluarga, misalnya ayah menikahi putrinya sendiri, anak laki-laki menikahi ibu kandungnya atau saudara perempuannya. Pola pernikahan ini dipandang lazim dan wajar dengan alasan-alasan tertentu yang mereka kemukakan.

Berikut saya kutip dari Kompas (8 Mei 2013):
Bagi masyarakat umum, kawin dengan saudara kandung merupakan sebuah pantangan, dan bahkan tidak bisa ditoleransi. Namun, hal itu tidak berlaku bagi suku Polahi di pedalaman Gorontalo. Mereka hingga saat ini justru hanya kawin dengan sesama saudara mereka. 
"Tidak ada pilihan lain. Kalau di kampung banyak orang, di sini hanya kami. Jadi kawin saja dengan saudara," ujar Mama Tanio, salah satu perempuan Suku Polahi yang ditemui di Hutan Humohulo, Pegunungan Boliyohuto, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, minggu lalu.
Suku Polahi merupakan suku yang masih hidup di pedalaman hutan Gorontalo dengan beberapa kebiasaan yang primitif. Mereka tidak mengenal agama dan pendidikan, serta cenderung tidak mau hidup bersosialisasi dengan warga lainnya.
 
Walau beberapa keluarga Polahi sudah mulai membangun tempat tinggal tetap, tetapi kebiasaan nomaden mereka masih ada. Polahi akan berpindah tempat, jika salah satu dari keluarga mereka meninggal.

Hal biasa bagi mereka ketika seorang ayah mengawini anak perempuannya sendiri, begitu juga seorang anak laki-laki kawin dengan ibunya.
 
Nah, salah satu kebiasaan yang hingga sekarang masih terus dipertahankan oleh suku Polahi adalah kawin dengan keluarga sendiri yang masih satu darah. Hal biasa bagi mereka ketika seorang ayah mengawini anak perempuannya sendiri, begitu juga seorang anak laki-laki kawin dengan ibunya. 
Kondisi ini diakui oleh satu keluarga Polahi yang ditemui di hutan Humohulo. Kepala sukunya, Baba Manio, meninggal dunia sebulan lalu. Baba Manio beristri dua, Mama Tanio dan Hasimah. Dari perkawinan dengan Mama Tanio, lahir Babuta dan Laiya. 
Babuta yang kini mewarisi kepemimpinan Baba Manio memperistri adiknya sendiri, hasil perkawinan Baba Manio dengan Hasimah. Hasimah sendiri merupakan saudara dari Baba Manio. Kelak anak-anak Babuta dan Laiya akan saling kawin juga. 
"Kalau mau kawin, Baba Manio membawa mereka ke sungai. Disiram dengan air sungai lalu dibacakan mantra. Sudah, cuma itu syaratnya," ujar Mama Tanio dengan polosnya.
Keterisolasian mereka di hutan dan ketidaktahuan mereka terhadap etika sosial dan agama membuat suku Polahi tidak mengerti bahwa inses dilarang. Bagi mereka, kawin dengan sesama saudara kandung adalah salah satu cara untuk mempertahankan keturunan Polahi. "Yang mengherankan, tidak ada dari turunan mereka yang cacat sebagaimana akibat dari perkawinan satu darah pada umumnya," ujar Ebbi Vebri Adrian, seorang juru foto travel yang ikut menyambangi suku Polahi.
 
Memang belum ada penelitian yang bisa mengungkapkan akibat dari perkawinan satu darah yang terjadi selama ini di Suku Polahi. Namun, dibandingkan dengan suku-suku pedalaman lainnya di Indonesia, mungkin hanya Polahi yang mempunyai kebiasaan primitif tersebut. Sebuah ironi yang masih saja terjadi di belahan bumi Indonesia ini.  
sumber: Kompas
Berita ini mengingatkan kita juga pada Pria Australia yang sempat menghebohkan negerinya beberapa tahun lalu.  Jennifer Anne Deaves alias Jenny (39) menikah denga ayah kandungnya sendiri yang bernama Jhon Earnest Deaves alias Jhon (61). Hubungan suami istri yang mereka lakukan sudah terjadi selama 7 tahun lamanya.

Seperti dilansir dari Muslimdaily.com, cerita cinta terlarang itu berawal saat Jhon bercerai dengan istrinya yang merupakan ibu dari Jenny. Saat perceraian itu terjadi, Jenny berusia 4 tahun. Setelah tiga puluh tahun lamanya keduanya kembali bertemu dan Jenny mengaku mencintai Jhon.

Dalam sebuah acara TV, Jenny meminta kepada masyarakat agar menghargai keputusan yang mereka ambil. Dan mereka juga sudah mengajukan permohonan ke Pengadilan agar pernikahan mereka diakui.

“Dalam hubungan ini, saya dan John tak ubahnya orang dewasa lain, kami hanya meminta sedikit pengertian dari seluruh warga Australia,” tutur Jenny dalam sebuah kesempatan acara televise setempat.

Menurut catatan di pengadilan, hubungan incest tersebut sempat melahirkan seorang bayi pada tahun 2001. Hanya saja, bayi itu meninggal sesaat setelah dilahirkan dikarenakan adanya kelainan jantung bawaan.

Publik Aurtralia pun mengecam. 62% responden pada situs pysih.com (people yo'll see in hell) mengatakan bahwa Jenny dan Deaves layak masuk neraka!

Deaves dan Jenny beserta anak (cucu sekaligus adik) mereka!

Sejumlah Negara mengkategorikan pernikahan sedarah atau incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman. Di Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap Negara bagian. Massachusetts adalah Negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Tapi yang pasti incest adalah suatu kejahatan pidana berlaku di seluruh AS, hanya lama hukumannya saja yang berbeda. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara.

Dalam ajaran agama, hampir semua agama di dunia mengharamkan/melarang pernikahan sedarah. Pembahasan hal ini silahkan dibaca lebih lanjut dalam literatus keagamaan yang ada. 

loading...

0 komentar:

Post a Comment

Artikel ini belum lengkap tanpa komentar anda!
Silahkan berkomentar yang santun dan cerdas, tidak menghina, tidak memaki dan tidak menyebar kebencian. Terima kasih